Liputan6.com, Jakarta - Aparat gabungan dari TNI, Kepolisian, dan Satpol PP melakukan penertiban terhadap permukiman warga di Kampung Pedongkelan, Ria Rio, Pulogadung, Jakarta Timur, Sabtu (15/11/2014). Penertiban berlangsung ricuh.
Menurut Camat Pulogadung Teguh Hendrawan, petugas gabungan diterjunkan untuk mengantisipasi dan menangani kericuhan warga di RT 06 dan RT 07, RW 15 yang menempati lahan seluas 1,1 hektare.
"Sempat terjadi perlawanan dari warga yang menolak direlokasi. Tetapi kita sudah mengantisipasi," ujar Teguh di lokasi penertiban, Sabtu (15/11/2014).
Menurut dia, penertiban ini merupakan tahap kedua dari rangkaian normalisasi Waduk Ria Rio. "Ada sekitar 106 kepala keluarga dengan 200 tempat tinggal yang dibongkar," sebut Teguh.
Hendrawan pun menjelaskan, sosialisasi kepada warga telah dilakukan sebanyak 3 kali selama bulan September. "Kita sudah 3 kali mendatangi warga untuk meninggalkan tempat tinggal mereka," tutur dia.
Namun, lanjut Teguh, warga menolak digusur karena meminta ganti rugi atas tempat tinggal yang mereka dirikan di atas tanah milik PT Pulomas Jaya, BUMD DKI. Mereka meminta sebesar Rp 6 juta per meter persegi.
"Mereka juga meminta ganti rugi bangunan. Soal ganti rugi, saya tidak tahu ada atau tidak. Itu kebijakan PT Pulomas," pungkas Teguh. (Sss)