KPK: Tersangka Baru Kasus Alih Fungsi Hutan Bogor Bisa Bertambah

KPK terus mengumpulkan informasi untuk mencari pihak yang terlibat dalan kasus suap tukar guling kawasan hutan tersebut.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 18 Nov 2014, 05:37 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2014, 05:37 WIB
[FOTO] Spanduk Raksasa Ini Tutupi Gedung KPK
Satu hari jelang pelaksanaan pemilu, KPK memasang banner raksasa bertuliskan "Pilih Yang Jujur" di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/4/14) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri jejak dugaan korupsi kasus suap tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat. Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, ada lagi yang akan menyusul bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala dan Bupati Bogor Rahmat Yasin sebagai tersangka atas kasus tersebut.

"‪Kemungkinan itu ada, tapi kemungkinan itu harus berbasis pada hasil perkembangan penyidikan. Itu sudah menjadi standar, protap kami. Jadi perkembangannya mengarah kepada siapa, nah itu yang kami kembangkan," ujar Busyro di Jakarta, Senin (17/11/2014).

Dia menegaskan KPK terus mengumpulkan informasi untuk mencari pihak yang terlibat dalan kasus suap tukar guling kawasan hutan tersebut. Busyro pun mencontohkan, KPK sudah malakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

‪"Kan (Zulkifli Hasan) juga diundang. Malah 2 kali beliau dipanggil. Itu menunjukkan bahwa protap kami menulusuri kemana air mengalir. Air itu artinya bukti-bukti mengalir. Gak pernah berhenti kami. Lihat saja kasus mobil damkar kan dari pinggir-pinggir puncaknya ke menteri," pungkas dia.

Diketahui, kasus suap kawasan hutan Bogor terungkap setelah KPK menangkap tangan Bupati Bogor Rachmat Yasin pada Rabu malam 7 Mei 2014. Rachmat diduga menerima Rp 1,5 miliar untuk memuluskan tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor seluas 2.754 hektare. Bahkan, Rachmat diduga sudah menerima Rp 3 miliar sebelumnya.

KPK kemudian menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Rachmat, KPK juga menetapkan beberapa pihak yakni mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M. Zairin dan seorang dari pihak pemberi suap, Francis Xaverius Yohan Yap (YY) dari PT Bukit Jonggol Asri.

Yohan Yap telah dijatuhi pidana penjara selama 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Tipikor Jawa Barat terkait kasus ini. Sementara Rachmat Yasin dan Zairin masih menjalani proses persidangan.

Dalam perkembangannya, KPK juga telah menetapkan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Cahyadi Kumala sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Bogor terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Ia langsung ditahan oleh penyidik setelah sebelumnya dijemput paksa di kawasan Sentul, Bogor, pada 30 September 2014.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya