Bupati Bogor Nonaktif Rachmat Yasin Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Rachmat Yasin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 06 Nov 2014, 17:52 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2014, 17:52 WIB
rachmat yasin
Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin di Pengadilan Tipikor, Bandung. (Liputan6.com/Bima Firmansyah)

Liputan6.com, Bandung - Bupati Bogor nonaktif, Rachmat Yasin, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Kami menuntut kepada majelis hakim bahwa terdakwa Rachmat Yasin bersalah dan menjatuhkan pidana 7 tahun dan 6 bulan kurungan penjara dikurangi masa tahanan dan ditambah denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara" ucap JPU Lie Putra Setiawan di ruang sidang I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis (6/11/2014).

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Barita Lumban Gaol ini, Lie Putra Setiawan menyatakan Rachmat Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Ada beberapa hal yang memberatkan hukuman politisi Partai Persatuan Pembangunan ini, yaitu perbuatan yang dilakukannya kontraproduktif dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Selain itu, terdakwa sebagai kepala daerah tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan tindakannya," beber Lie Putra.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, Rachmat Yasin dinilai berperilaku kooperatif dalam persidangan seperti mengakui menerima uang dan menyerahkan uang yang diterimanya dari bos Bukit Jonggol Asri (BJA), Cahyadi Kumala senilai Rp 3 miliar kepada penyidik KPK.

"Terdakwa juga belum pernah dihukum dan ketika menjabat sebagai Bupati Bogor menerima beberapa penghargaan atas kinerjanya," ucap Lie Putra.

Atas tuntutan ini, Rachmat Yasin dan kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya pekan depan, Kamis 13 November 2014.

Rachmat Yasin sebelumnya diduga menerima suap senilai Rp 4,5 miliar yang diterimanya guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluar 2.754 hektare.

Dalam kasus ini selain Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin masih menjalani persidangan, sedangkan Yohan Yap telah divonis 1,5 tahun penjara dan bos PT Bukit Jonggol Asri, Cahyadi Kumala telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. (Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya