KMP Galang Tanda Tangan untuk Interpelasi Terkait Kenaikan BBM

Fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) akan menggalang tanda tangan untuk menyatakan hak interpelasinya.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 20 Nov 2014, 23:19 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2014, 23:19 WIB
Rapat Paripurna Perdana Pasca-DPR Damai
Dalam rapat beragenda utama pembentukan Badan Legislasi DPR itu, cukup banyak anggota yang tak hadir, Jakarta, Selasa (18/11/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) akan menggalang tanda tangan untuk menyatakan hak interpelasinya kepada Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK), terkait kenaikan harga BBM bersubsidi. KMP berpendapat, harga minyak dunia cenderung menurun, namun di Indonesia malah dinaikan.

"Saya dan kawan-kawan (KMP) akan segera menggalang pengunaan hak interpelasi DPR secepatnya. Lintas fraksi, dalam waktu dekat kita akan lakukan penggalangan tanda tangan bersama-sama," kata Anggota DPR Fraksi Golkar Bambang Soesatyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Bambang mengatakan, jika nanti tanda tangan sudah terkumpul dan diajukan ke pimpinan DPR, hak interpelasi tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Jika sudah sah, DPR sudah bisa memanggil pemerintah untuk menjelaskan kenaikan BBM bersubsidi.

"Nanti kalau penjelasan presiden atau pemerintah memuaskan, hak interpelasi selesai," tegas dia.

Namun jika jawaban pemerintah nantinya tidak memuaskan anggota DPR, kata Bambang, pihaknya akan menggunakan hak dewan lainnya.

"Jika jawaban presiden nanti tidak memuaskan, terutama tentang perhitungan biaya pokok produksi BBM yang sesungguhnya, kita akan gunakan hak lainnya. Yaitu hak angket sebelum hak menyatakan pendapat," tandas Bamsoet.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi pada Senin malam 17 November. Pengumuman ini disebut-sebut tanpa berkonsultasi atau memberitahukan DPR.

Sejumlah anggota DPR pun mempertanyakan karena tanpa melalui persetujuan kepada Dewan, seperti dilakukan pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro pun memberikan penjelasan atas hal ini. "Dalam APBN-P tidak ada satu pasal pun yang mengungkapkan bahwa pemerintah harus berkonsultasi dengan DPR dengan konteks pengalihan subsidi," dijelaskan Bambang di Istana Merdeka saat mendampingi Presiden Jokowi saat mengumumkan kenaikan harga BBM, Senin 17 November. (Rmn/Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya