KPK Periksa Karyawan The Dharmawangsa Jadi Saksi Jero Wacik

Tak cuma itu, KPK juga memeriksa Yuke dari swasta sebagai saksi untuk Jero Wacik.

oleh Oscar Ferri diperbarui 21 Nov 2014, 12:13 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2014, 12:13 WIB
KPK Periksa Karyawan The Dharmawangsa Jadi Saksi Jero Wacik
Tak cuma itu, KPK juga memeriksa Yuke dari swasta sebagai saksi untuk Jero Wacik.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi dengan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Karena itu hari ini KPK memeriksa assistant director event The Dharmawangsa Jakarta, Sjachroni Salam‎ dan credit manager The Dharmawangsa Jakarta, Hendra Setyawan‎.

Tak cuma itu, KPK juga memeriksa Yuke dari swasta sebagai saksi. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri ESDM Jero Wacik yang kini berstatus tersangka.

"Mereka jadi saksi untuk tersangka JW," kata Kepala ‎Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (21/11/2014).

KPK menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM.‎ Oleh KPK, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM. Yakni diduga mela‎kukan pengarahan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar, karena merasa platform dana operasional tersebut dinilai kecil.

Modus yang diduga dilakukan untuk mendapatkan dana operasional yang lebih besar itu, di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa. Lalu pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif. Oleh KPK, dana-dana tersebut di-generate dan menurut hasil penyelidikan dikualifikasi sebagai penyalahgunaan ‎kewenangan.

Dari hasil penyelidikan, KPK juga menduga dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. Meski begitu, KPK tidak mau menjelaskan lebih jauh, apakah dana sebesar itu untuk pribadi semata Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut atau ada yang dialirkan juga ke pihak-pihak lain.‎

Namun, KPK mencium adanya dugaan bahwa dana miliaran rupiah itu digunakan untuk kepentingan diri sendiri, pihak ketiga, dan pencitraan Jero Wacik.‎ (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya