Petinggi PT TTP Diperiksa KPK Terkait Sutan Bhatoegana

Dia menjadi saksi kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam penetapan APBN-P 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Miner

oleh Oscar Ferri diperbarui 21 Nov 2014, 12:02 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2014, 12:02 WIB
Ilustrasi Kasus Suap
Ilustrasi Kasus Suap (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa petinggi PT Teras Teknik Perdana (TTP) Ganie Herslamet Notowidjoyo terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam penetapan APBN-P 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ganie yang menjabat sebagai Direktur Marketing itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.

"Dia jadi saksi untuk tersangka SB," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/11/2014).

KPK menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan Penetapan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR. Saat itu Sutan masih menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR.

Berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua Komisi yang membawahi bidang minyak dan gas bumi itu, Sutan diduga menerima uang sebesar US$ 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terkait Penetapan APBN-P 2013 itu. Uang itu diberikan Rudi kepada Sutan sebagai jatah untuk Komisi VII DPR.

‎Atas perbuatannya, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya