Hilangkan Barang Bukti, JAH Terancam Dijerat Pasal Pencurian

Usai membunuh Sri Wahyuni, Jean Alter Husilean atau JAH membuang kunci mobil ke laut dan membakar tas milik teman dekatnya itu.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Nov 2014, 16:52 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2014, 16:52 WIB
Polisi Tangkap JAH Teman Dekat Sri Wahyuni di Papua
JAH diburu karena diduga terkait dengan kematian Sri Wahyuni.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Polda Metro Jaya hingga kini masih menunggu kiriman barang bukti dari Nabire, Papua, milik Sri Wahyuni. Sri ditemukan meninggal di dalam mobil Honda Freed di parkiran Terminal 2D Bandara Seokarno Hatta, Tangerang, Banten pada Senin 17 November lalu.

Barang bukti berupa liontin dan ponsel itu dibawa oleh tersangka Jean Alter Husilean atau JAH dalam pelariannya ke Nabire, Papua, usai membunuh Sri.

"Sedang menunggu kiriman barang bukti dari Papua, yaitu sebuah HP dan liontin milik korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Rikwanto mengatakan, barang bukti itu penting karena terkait dengan pasal yang akan dijeratkan kepada JAH. Selain menjerat JAH dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, JAH juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian -- karena membuang kunci mobil ke laut dan membakar tas milik Sri.

"Dalam kaitan meninggalnya korban, tas korban diambil tersangka dan dibawa ke Papua. Kunci mobil dibuang, tas dan isinya dibakar di belakang rumah. Itu bagian barang-barang yang diambil atau dirampas tersangka. Terkait rampasan itu kita kenakan Pasal 365 KUHP," papar Rikwanto.

Menurut Rikwanto, JAH membuang kunci mobil Sri ke laut, juga termasuk perbuatan menghilangkan barang bukti. "Ya, memang niatnya begitu," tutup Rikwanto.

Jenazah Sri Wahyuni ditemukan di dalam mobil Honda Freed bernomor polisi B 136 SRI di area parkir Terminal 2D, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada 17 November 2014. Saat ditemukan, jenazahnya sudah membusuk dan mengeluarkan cairan.

Awalnya, polisi kesulitan menemukan tersangka JAH. Bahkan, berdasarkan hasil visum jenazah Sri Wahyuni, tidak ditemukan ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan. JAH akhirnya ditangkap di rumahnya di Nabire, Papua tanpa ada perlawanan. (Rmn/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya