Liputan6.com, Yogyakarta - Terdakwa Florence Sihombing menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta pada Rabu 27 November 2014 kemarin. Sidang dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa itu dipimpim Ketua Majelis Hakim Bambang Sunanta.
Jaksa Penuntut Umum Rahayu Nur Raharsi membacakan tanggapan atas nota keberatan terdakwa Florence. Dia memandang dakwaan yang disusun sudah cermat, jelas, dan lengkap, sehingga hakim dapat melanjutkan kasus ini hingga vonis dibacakan.
"Semua unsur dakwaan sudah cermat, jelas, dan lengkap. Sehingga nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan terdakwa harus ditolak. Kami memohon majelis hakim untuk menolak keberatan terdakwa dan melanjutkan perkara pidana atas nama terdakwa," kata Rahayu di PN Yogyakarta.
Doni Hendro Cahyono, juru bicara tim penasehat hukum Florence mengatakan, dirinya akan melihat sidang selanjutnya terkait keputusan yang akan dilakukan majelis hakim pada pada sidang putusan sela menyikapi penolakan eksepsi terdakwa oleh jaksa.
"Majelis kan melanjutkan ke putusan sela kita tunggu apakah setuju dengan terdakwa atau jaksa. Jika setuju dengan jaksa maka sidang selanjutnya maka pembuktian. Apakah pasal itu tepat bagi Florence. Pasal tersebut tidak relevan," ujar Doni.
Menurut Doni, Pasal 27 dan 28 UU ITE yang dikenakan kepada Florence tidak relevan. Soal kalimat tanpa hak mendistribusikan sesuatu yang bersifat menghina dan digunakan alat bukti juga dianggap tidak cukup kuat di persidangan.
"Tanpa hak mentransmisikan, tanpa hak mendistribusikan sesuatu yang bersifat pencemaran Nama baik atau penghinaan. Memang ada orang yang punya hak mencemarkan nama baik? Memang ada orang yang punya hak mendistribusikan yang bersifat menghina? Tidak ada. Maka kami lihat dulu tanpa hak itu maksudnya apa," jelas Doni.
Usai membacakan tanggapan, Majelis Hakim menutup sidang ketiga dan sidang lanjutan digelar pada 3 Desember 2014 dengan agenda Putusan Sela.
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Florence Sihombing
Jaksa memandang dakwaan yang disusun sudah cermat, jelas, dan lengkap, sehingga hakim dapat melanjutkan kasus ini hingga vonis dibacakan.
diperbarui 27 Nov 2014, 10:42 WIBDiterbitkan 27 Nov 2014, 10:42 WIB
Florence Sihombing kembali tak ditemani kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Yogyakarta (Liputan6.com/ Fathi Mahmud)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Louis van Gaal Dipertimbangkan Jadi Direktur Teknik Timnas Indonesia: Apa Sebenarnya Peran dan Tugas Dirtek?
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Kemenkes RI Minta Jangan Panik
Nekat Masuk Kandang Singa Demi Cinta, Pria Ini Bernasib Tragis
Erick Thohir Beber Progres Naturalisasi Ole Romeny, Jairo Riedewald, dan Mitchel Bakker untuk Timnas Indonesia
Rumor Spesifikasi Oppo Find X8 Mini Nongol di Internet, Seperti Apa?
KPK Awasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, Harap Tak Ada Penyimpangan
Donald Trump Disahkan Sebagai Pemenang Pilpres AS 2024
Revisi UU Ketenagakerjaan, KSPSI Serukan Peran Strategis BPJS
Anak SD di Gorontalo Sisakan Jatah Makan Bergizi Gratis: Mau Dikasih Mama, di Rumah Nggak Ada Nasi
Buah Kiwi Bagus untuk Penyakit Apa? Rahasia Turunkan Kolesterol dan Gula Darah
Cek Fakta: Video Penemuan UFO di Arizona Ini Merupakan Hasil Buatan AI
Pak Muh Syok Shin Tae-yong Dipecat PSSI: Ya Allah, Papa Jadi Sedih