Liputan6.com, Yogyakarta - Terdakwa Florence Sihombing menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta pada Rabu 27 November 2014 kemarin. Sidang dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa itu dipimpim Ketua Majelis Hakim Bambang Sunanta.
Jaksa Penuntut Umum Rahayu Nur Raharsi membacakan tanggapan atas nota keberatan terdakwa Florence. Dia memandang dakwaan yang disusun sudah cermat, jelas, dan lengkap, sehingga hakim dapat melanjutkan kasus ini hingga vonis dibacakan.
"Semua unsur dakwaan sudah cermat, jelas, dan lengkap. Sehingga nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan terdakwa harus ditolak. Kami memohon majelis hakim untuk menolak keberatan terdakwa dan melanjutkan perkara pidana atas nama terdakwa," kata Rahayu di PN Yogyakarta.
Doni Hendro Cahyono, juru bicara tim penasehat hukum Florence mengatakan, dirinya akan melihat sidang selanjutnya terkait keputusan yang akan dilakukan majelis hakim pada pada sidang putusan sela menyikapi penolakan eksepsi terdakwa oleh jaksa.
"Majelis kan melanjutkan ke putusan sela kita tunggu apakah setuju dengan terdakwa atau jaksa. Jika setuju dengan jaksa maka sidang selanjutnya maka pembuktian. Apakah pasal itu tepat bagi Florence. Pasal tersebut tidak relevan," ujar Doni.
Menurut Doni, Pasal 27 dan 28 UU ITE yang dikenakan kepada Florence tidak relevan. Soal kalimat tanpa hak mendistribusikan sesuatu yang bersifat menghina dan digunakan alat bukti juga dianggap tidak cukup kuat di persidangan.
"Tanpa hak mentransmisikan, tanpa hak mendistribusikan sesuatu yang bersifat pencemaran Nama baik atau penghinaan. Memang ada orang yang punya hak mencemarkan nama baik? Memang ada orang yang punya hak mendistribusikan yang bersifat menghina? Tidak ada. Maka kami lihat dulu tanpa hak itu maksudnya apa," jelas Doni.
Usai membacakan tanggapan, Majelis Hakim menutup sidang ketiga dan sidang lanjutan digelar pada 3 Desember 2014 dengan agenda Putusan Sela.
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Florence Sihombing
Jaksa memandang dakwaan yang disusun sudah cermat, jelas, dan lengkap, sehingga hakim dapat melanjutkan kasus ini hingga vonis dibacakan.
Diperbarui 27 Nov 2014, 10:42 WIBDiterbitkan 27 Nov 2014, 10:42 WIB
Florence Sihombing kembali tak ditemani kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Yogyakarta (Liputan6.com/ Fathi Mahmud)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Berusaha Bangkit, Nissan Siapkan 14 Model Baru hingga 2027
Buat yang Akan Mudik Pakai Mobil Pribadi, Ini Jenis Ban yang Pas untuk Menemani Perjalananmu
350 Kata Kata Akhir Puasa yang Menyentuh Hati, Ungkap Harapan
Titiek Puspa Alami Pecah Pembuluh Darah, Kondisi Apa Itu?
Kapal Selam Wisata Tenggelam di Laut Merah, 6 Turis Rusia Tewas
Tips Aman Meninggalkan Rumah untuk Mudik Lebaran, Cek Lagi Hal-Hal Berikut Ini
Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi Tersengat Kekhawatiran Tarif Dagang AS
Ikuti 6 Tips Agar Penerbangan Jarak Jauh Tetap Nyaman Walaupun Duduk di Kelas Ekonomi
Legenda Ungkap Penyebab 2 Striker Manchester United Begitu Sulit Bikin Gol
6 Film untuk Temani Libur Lebaran 2025, Horor Hingga Animasi Seru
Libur Lebaran di Banjarnegara, Ini Jadwal Festival Tampomas 2025
Gratis! Ada Layanan Pemeriksaan Kesehatan untuk Sopir dan Pemudik di Terminal Kampung Rambutan