Liputan6.com, Yogyakarta - Terdakwa Florence Sihombing menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta pada Rabu 27 November 2014 kemarin. Sidang dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa itu dipimpim Ketua Majelis Hakim Bambang Sunanta.
Jaksa Penuntut Umum Rahayu Nur Raharsi membacakan tanggapan atas nota keberatan terdakwa Florence. Dia memandang dakwaan yang disusun sudah cermat, jelas, dan lengkap, sehingga hakim dapat melanjutkan kasus ini hingga vonis dibacakan.
"Semua unsur dakwaan sudah cermat, jelas, dan lengkap. Sehingga nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan terdakwa harus ditolak. Kami memohon majelis hakim untuk menolak keberatan terdakwa dan melanjutkan perkara pidana atas nama terdakwa," kata Rahayu di PN Yogyakarta.
Doni Hendro Cahyono, juru bicara tim penasehat hukum Florence mengatakan, dirinya akan melihat sidang selanjutnya terkait keputusan yang akan dilakukan majelis hakim pada pada sidang putusan sela menyikapi penolakan eksepsi terdakwa oleh jaksa.
"Majelis kan melanjutkan ke putusan sela kita tunggu apakah setuju dengan terdakwa atau jaksa. Jika setuju dengan jaksa maka sidang selanjutnya maka pembuktian. Apakah pasal itu tepat bagi Florence. Pasal tersebut tidak relevan," ujar Doni.
Menurut Doni, Pasal 27 dan 28 UU ITE yang dikenakan kepada Florence tidak relevan. Soal kalimat tanpa hak mendistribusikan sesuatu yang bersifat menghina dan digunakan alat bukti juga dianggap tidak cukup kuat di persidangan.
"Tanpa hak mentransmisikan, tanpa hak mendistribusikan sesuatu yang bersifat pencemaran Nama baik atau penghinaan. Memang ada orang yang punya hak mencemarkan nama baik? Memang ada orang yang punya hak mendistribusikan yang bersifat menghina? Tidak ada. Maka kami lihat dulu tanpa hak itu maksudnya apa," jelas Doni.
Usai membacakan tanggapan, Majelis Hakim menutup sidang ketiga dan sidang lanjutan digelar pada 3 Desember 2014 dengan agenda Putusan Sela.
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Florence Sihombing
Jaksa memandang dakwaan yang disusun sudah cermat, jelas, dan lengkap, sehingga hakim dapat melanjutkan kasus ini hingga vonis dibacakan.
Diperbarui 27 Nov 2014, 10:42 WIBDiterbitkan 27 Nov 2014, 10:42 WIB
Florence Sihombing kembali tak ditemani kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Yogyakarta (Liputan6.com/ Fathi Mahmud)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kompleks Kemenko IKN Ditargetkan Tuntas Juni 2025, Siap Tampung 9.465 Pegawai
Cara Memasak Porsi Besar agar Tidak Keracunan Massal Seperti di Klaten
Fenomena Langka Wajah Bulan Tersenyum Akan Muncul pada 25 April 2025
Cerita Bendera Vatikan Berkibar Setengah Tiang di Istana Uskup Maumere
3 Fakta Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral, Tempat Ikonik yang Pernah Dikunjungi Paus Fransiskus
Wasiat Paus Fransiskus: Sebuah Makam Sederhana Tanpa Gelar
Didukung PAN Maju Pilpres 2029, Prabowo: Nantilah Itu, Kita Kerja Dulu untuk Rakyat
Gemilang di Klub Lain, Manchester United Rela Bayar 2 Kali Lipat untuk Pulangkan Mantan
Tradisi Buang Bayi di Jawa yang Semakin Jarang Ditemukan
Metal Dragon Chinese Zodiac: A Comprehensive Guide to the Year of Power and Ambition
Prabowo Yakin Indonesia Tetap Jadi Tujuan Investasi Menjanjikan bagi Investor
Target Rampung Pekan Ini, Pemkot Semarang Kebut Perbaikan Jalan Tanjakan Trangkil Gunungpati