Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pollycarpus keluar dari penjara setelah mendapat pembebasan bersyarat.
Menanggapi hal itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) memberikan pernyataan satire atau sindiran. Menurut mereka, pembebasan Pollycarpus sungguh luar biasa.
"Wow, luar biasa! Pollycarpus, eksekutor pembunuhan Munir, dibebaskan bersyarat," ujar Koordinator Kontras, Haris Azhar dalam pesan tertulis yang diterima Liputan6.com, Sabtu (29/11/2014).
Kontras, organisasi pembela HAM yang pernah dipimpin Munir itu menyayangkan negara membebaskan Pollycarpus. Menurut Kontras, pembebasan bersyarat bagi mantan pilot Garuda Indonesia itu merupakan satu bukti nyata negara tidak berdaya terhadap kejahatan kemanusiaan.
"Ini bukti konkret negara tidak berdaya terhadap kejahatan kemanusiaan. Alih-alih menghukum atasan Pollycarpus di BIN (Badan Intelijen Negara), pelaku lapangan ini justru dibebaskan," ujar Haris.
Kontras juga menyebut pembebasan bersyarat Pollycarpus sebagai sinyal buruk bagi warga sipil. "Pembebasan ini adalah sinyal pemerintahan saat ini toleran dengan pelanggaran hak asasi manusia dan sinyal buruk bagi warga sipil," sebut Haris.
Menurut dia, pembebasan itu juga jadi bukti pemerintahan yang baru tidak memberikan perhatian yang serius terhadap pelanggaran HAM. Terutama kasus pembunuhan Munir. "Pembebasan bersyarat ini juga bukti dari dugaan lama pemerintahan baru tidak punya perhatian atas kasus Munir," ujar Haris.
Pollycarpus Budihari Prijanto bebas bersyarat terhitung sejak Jumat 28 November 2014. Meski bebas bersyarat, Pollycarpus harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Bandung. Wajib lapor itu harus dilakukan Pollycarpus setiap bulan sampai 4 tahun ke depan. (Ado/Sss)
Kontras: Pembunuh Munir Bebas Bersyarat Sinyal Buruk
Menurut Kontras, pembebasan bersyarat Pollycarpus merupakan bukti nyata negara tidak berdaya terhadap kejahatan kemanusiaan.
diperbarui 29 Nov 2014, 20:27 WIBDiterbitkan 29 Nov 2014, 20:27 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penjual Bungeoppang Si Camilan Berbentuk Ikan Khas Korea Selatan Makin Langka di Negara Asalnya
Top 3: Pembayaran Pakai QRIS Tak Kena PPN
Pembesut Software Mata-Mata Pegasus Terbukti Bersalah Retas 1.400 Pengguna WhatsApp
Top 3 Islami: 1 Dosa yang Membuat Ibadah Sia-Sia di Hari Kiamat, Cara Dapat Rezeki Tak Diduga Berdasar Al-Qur'an
Cuaca Hari Ini Senin 23 Desember 2024: Langit Pagi Jabodetabek Mayoritas Berawan
Cara Agar Kendaraan Tetap Optimal Saat Liburan Nataru, Berikut Tipsnya
Menjajal Konsep All You Can Eat Restoran Autentik Thailand di Jakarta, Bisa Panggang Daging Sesukanya
Benci Sekolah hingga Jualan HP, Ini Kisah Sukses Pendiri Zerodha Nikhil Kamath
Pasar Kripto Koreksi, Arus Keluar ETF Bitcoin Capai Rp 10.9 Triliun dalam Sehari
Rayakan Malam Tahun Baru di Ketinggian, Ini 5 Rekomendasi Gunung bagi Pendaki Pemula
Siapkan Masa Depan Pendidikan Anak dengan Instrumen Investasi Ini
23 Desember 1968: 83 Kru Kapal Intelijen AS Dibebaskan Usai Ditahan Korea Utara selama 11 Bulan