Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Bali, Gede Pasek Suardika mengatakan keterlibatan DPD dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3 diperlukan. Keterlibatan DPD juga tidak akan menambah lama pembahasan revisi UU tersebut.
"Jadi kalau mau dikebut dengan pola tahapan kita siap untuk kerja maraton bantu DPR menyelesaikan itu. Tapi mekanismenya kan harus tetap sepakat sesuai UU. Karena ini UU MD3, maka DPD harus ikut membahas di dalamnya," kata Pasek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2014).
"Nanti kita bagikan beberapa pasal yang merupakan terjemahan dari putusan MK. Jadi kita bukan ingin dilibatkan banget, tetapi ini posisinya adalah apa yang diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi)," tambah dia.
Ketua Panitia Perancang UU DPD ini menuturkan pembahasan dapat berjalan cepat karena prinsip informal sudah disepakati. Ia menilai bukan hal mustahil pembahasan selesai sebelum masa reses 5 Desember mendatang.
"Jadi kebut maraton sampai tanggal 5 (Desember 2014). Itu memungkinkan, karena prinsipnya kan sudah disepakati secara informal. Tinggal mekanisme formalnya yang harus diganti. Dia lama kalau belum ada kesepakatan. Tapi kalau sudah ada kesepakatan kan bisa cepat. Kuncinya kesepakatan dulu. Kalau sudah sepakat, formalitas tahapan itu menjadi lebih mudah," terang loyalis Anas Urbaningrum ini.
Sebelumnya, Pasek juga mengusulkan revisi UU MD3 dilakukan di luar Prolegnas dan DPD juga mengusulkan pula 13 pasal yang akan direvisi plus sinkronisasi Putusan MK terhadap wewenang DPD dalam UU MD3. (Ans)
Gede Pasek: DPD Dilibatkan, Revisi UU MD3 Tak Akan Molor
Keterlibatan DPD juga tidak akan menambah lama pembahasan revisi UU MD3.
diperbarui 02 Des 2014, 01:34 WIBDiterbitkan 02 Des 2014, 01:34 WIB
Gede Pasek Suardika (tengah) saat menggelar rapat antar Pimpinan DPD di Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Panduan Puasa Sya’ban Mulai Jumat 31 Januari 2025: Niat, Tata Cara dan Keutamaannya
Penyesalan Ibu Muda di Nagekeo, Lengah Sebentar Nyawa Anaknya Hilang
Bungkam Peringkat 13 Dunia Jepang, Timnas Futsal Indonesia Makin Layak Diperhitungkan
Link Live Streaming Liga Europa di SCTV dan Vidio: AS Roma vs Eintracht Frankfurt, Ajax vs Galatasaray
Leny Yoro Targetkan Manchester United Juara Liga Europa
Labuhan, Ritual Sakral Keraton Yogyakarta di Tiga Titik
Mimpi Melihat Banyak Buaya Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Arti Dismenore: Memahami Nyeri Haid dan Penanganannya
Ciri-Ciri Mimpi Basah yang Perlu Diketahui
Indonesia Kirim 6 Atlet ke Asian Winter Games 2025 Harbin
Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Artis Larasati Nugroho
Nelayan Danau Limboto Ramai-Ramai Alih Pekerjaan, Kenapa?