Gede Pasek: DPD Dilibatkan, Revisi UU MD3 Tak Akan Molor

Keterlibatan DPD juga tidak akan menambah lama pembahasan revisi UU MD3.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 02 Des 2014, 01:34 WIB
Diterbitkan 02 Des 2014, 01:34 WIB
Gede Pasek Sebut Revisi MD3 Cacat Jika Tanpa DPD
Gede Pasek Suardika (tengah) saat menggelar rapat antar Pimpinan DPD di Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Bali, Gede Pasek Suardika mengatakan keterlibatan DPD dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3 diperlukan. Keterlibatan DPD juga tidak akan menambah lama pembahasan revisi UU tersebut.

"Jadi kalau mau dikebut dengan pola tahapan kita siap untuk kerja maraton bantu DPR menyelesaikan itu. Tapi mekanismenya kan harus tetap sepakat sesuai UU. Karena ini UU MD3, maka DPD harus ikut membahas di dalamnya," kata Pasek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2014).

"Nanti kita bagikan beberapa pasal yang merupakan terjemahan dari putusan MK. Jadi kita bukan ingin dilibatkan banget, tetapi ini posisinya adalah apa yang diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi),‎" tambah dia.

Ketua Panitia Perancang UU DPD ini menuturkan ‎pembahasan dapat berjalan cepat karena prinsip informal sudah disepakati. Ia menilai bukan hal mustahil pembahasan selesai sebelum masa reses 5 Desember mendatang.

"‎Jadi kebut maraton sampai tanggal 5 (Desember 2014). Itu memungkinkan, karena prinsipnya kan sudah disepakati secara informal. Tinggal mekanisme formalnya yang harus diganti. Dia lama kalau belum ada kesepakatan. Tapi kalau sudah ada kesepakatan kan bisa cepat. Kuncinya kesepakatan dulu. Kalau sudah sepakat, formalitas tahapan itu menjadi lebih mudah," terang loyalis Anas Urbaningrum ini.

Sebelumnya, Pasek juga mengusulkan revisi UU MD3 dilakukan di luar Prolegnas dan DPD juga mengusulkan pula 13 pasal yang akan direvisi‎ plus sinkronisasi Putusan MK terhadap wewenang DPD dalam UU MD3. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya