Kubu Ical Pecat Agung Laksono Cs dari Golkar

Peserta Munas IX menilai kader yang tergabung dalam Presidium Penyelamat Partai Golkar tersebut telah melenceng dari AD/ART partai.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 02 Des 2014, 19:54 WIB
Diterbitkan 02 Des 2014, 19:54 WIB
Agung Laksono
Agung Laksono (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Nusa Dua - Sejumlah tokoh Golkar yang masuk dalam pembentukan presidium penyelamat Partai Golkar dipecat dalam putusan Musyawarah Nasional (Munas) ke IX Partai Golkar di Nusa Dua, Bali. Alasannya mereka dianggap telah melenceng dari AD/ART partai.

"Munas memutuskan memecat kader-kader yang terlibat dalam pembentukan presidium penyelamat karena melanggar hasil Rapimnas VII Yogyakarta," kata pimpinan sidang Munas IX Partai Golkar Nurdin Halid saat ditemui di lokasi Munas di Nusa Dua, Bali, Selasa (2/12/2014).

Nurdin menjelaskan pemecatan dilakukan setelah seluruh peserta munas menyetujui keputusan dari Mahkamah Partai yang memutuskan memecat kader-kader pelanggar AD/ART.

"Ini tadi keputusan Munas. Keputusan tertinggi dan berlaku sejak dibacakan tadi," kata mantan ketua umum PSSI itu.

Kader yang dipecat tersebut antara lain Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Zainuddin Amali, Yorrys Raweyai, Leo Nababan, dan Agun Gunandjar.

Tidak hanya itu, Agus Gumiwang Kartasasmita dan Nusron Wahid juga ikut dipecat. Kata Nurdin, pemecatan itu sesuai dengan Mahkamah Partai sehubungan dengan adanya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan keduanya.

"Munas memberhentikan sebagai anggota Partai Golkar saudara Agus Gumiwang Kartasasmita dan Nusron Wahid," tandas Nurdin Halid. (Ali/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya