Diperiksa KPK, Ketua DPRD Bangkalan Acungkan Jempol

KPK menetapkan 4 tersangka terkait kasus dugaan suap jual beli pasokan gas alam untuk PLTG di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

oleh Oscar Ferri diperbarui 03 Des 2014, 14:12 WIB
Diterbitkan 03 Des 2014, 14:12 WIB
Terlibat Korupsi, Ketua DPRD Bangkalan Ditahan KPK
Tersangka Fuad Amin Imron saat menjawab pertanyaan wartawan yang menunggunya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa‎ Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur periode 2014-2019, Fuad Amin Imron. Fuad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli pasokan gas pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana Fuad sebagai tersangka.

Saat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 12.40 WIB, Fuad tak banyak bicara mengenai kasus yang menjeratnya itu. Dia hanya membenarkan diperiksa KPK.

"Iya (diperiksa)," kata Fuad sambil mengacungkan jempol di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Fuad yang mengenakan rompi tahanan KPK itu terus melangkah masuk ke dalam lobi Gedung KPK. Namun dia juga memastikan, partai yang menaunginya yaitu Gerindra siap memberi bantuan hukum kepadanya.

"Pasti. Iya pasti (beri bantuan hukum)," kata Ketua DPC Partai Gerindra Bangkalan ini masih sambil mengacungkan jempolnya.

KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Keempatnya, yakni Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019 yang juga mantan Bupati Bangkalan 2 periode Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Widjatmiko, dan anggota TNI Angkatan Laut Kopral Satu TNI Darmono.

Fuad dan Rauf dikategorikan sebagai penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2,‎ serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Antonio selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b, serta Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.‎ Sementara khusus Darmono proses hukumnya dilimpahkan KPK ke peradilan militer, yakni Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pom AL).

Diduga kuat ada permainan jual beli pasokan gas yang melibatkan anak perusahaan Pertamina, yakni Pertamina Hulu Energy yang menjadi penguasa blok eksplorasi gas West Madura Offshore. Fuad sendiri disinyalir bakal menjadi kunci untuk pintu masuk dalam mengungkap permainan pasokan gas oleh Pertamina Hulu Energy di blok eksplorasi gas tersebut.

Sebab, Fuad pada 2007, selaku Bupati Bangkalan meneken kontrak kerja sama eksplorasi gas antara PD Sumber Daya (perusahaan BUMD) dan PT Media Karya Sentosa (perusahaan swasta). Kontrak kerja sama itu dilakukan untuk membangun jaringan pipa gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore ke Bangkalan dan Gresik untuk menghidupkan PLTG.

Kerja sama pembangunan jaringan pipa gas itu ditengarai sebagai prasyarat dalam kerja sama jual beli pasokan gas antara Pertamina Hulu Energy dan PT Media Karya Sentosa. Selanjutnya Pertamina Hulu Energy menunjuk Pertamina EP untuk mengurusi distribusi gas ke PT Media Karya Sentosa itu. (Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya