Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di wilayah Gresik, Jawa Timur. Salah satunya adalah adalah Fuad Amin Imron yang merupakan Ketua DPRD Bangkalan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, perkara ini terkuak sejak 1 Desember 2014 atau ketika KPK berhasil menangkap ajudan Fuad Amin yang bernama Rauf di salah satu tempat parkir sebuah gedung di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.
Dari tangan Rauf tersebut, KPK menemukan uang tunai sebesar Rp 700 juta yang diduga merupakan suap dari seorang pengusaha bernama Antonio Bambang Djatmiko atau pimpinan PT Media Karya Sentosa yang bergerak di bidang energi, khususnya gas alam.
Uang tersebut diserahkan dari Antonio ke Rauf juga melalui perantara. Yakni seorang anggota TNI AL berpangkat Kopral Satu, Darmono.
"RF (Rauf) diduga sebagai perantara FAI (Fuad Amin Imron). Penangkapan RF dilakukan pada 1 Desember pukul 11.30 WIB. Sementara DRM (Darmono) perantara ABD," ujar Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Dari penangkapan itu, petugas KPK kemudian langsung mengembangkan penyelidikan dan menangkap Antonius Bambang Djatmiko di lobi Gedung Enery Building di kawasan SCBD, Jakarta. "15 Menit kemudian, setelah RF ditangkap, ABD kemudian diamankan di lobi gedung EB," tutur Bambang.
Petugas KPK kemudian bergerak cepat, sebuah tim diterjunkan langsung ke Bangkalan menuju rumah Fuad Amin. "Pukul 01.00 WIB 1 dini hari tadi, FAI (Fuad Amin Imron) yang lokasi rumahnya ada di Bangkalan, Madura juga ditangkap," kata Bambang.
Di rumah itu, penyidik KPK juga sempat melakukan penggeledahan. Dan akhirnya juga ikut mengamankan uang yang jumlahnya lebih dari Rp 2 miliar yang disimpan di sebuah tempat yang tidak wajar. "Jumlahnya saat ini masih dihitung. Uang itu ditemukan di beberapa tempat salah satunya di balik sebuah lukisan," terang Bambang.
Saat ini, keempat orang itu masih diperiksa secara intensif di Gedung KPK. Rencananya, Antonius Bambang Djatmiko akan ditahan di Rutan lantai dasar Gedung KPK. Sementara Fuad dan Amin akan ditahan di Rutan Guntur. Sedangkan seorang anggota TNI AL yang ikut tertangkap, Darmono bakal dkembalikan ke kesatuannya. (Riz/Sss)
Kronologi Tangkap Tangan Ketua DPRD Bangkalan oleh KPK
Perkara ini terkuak sejak 1 Desember 2014 atau ketika KPK berhasil menangkap ajudan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin bernama Rauf.
diperbarui 02 Des 2014, 20:11 WIBDiterbitkan 02 Des 2014, 20:11 WIB
Perkara ini terkuak sejak 1 Desember 2014 atau ketika KPK berhasil menangkap ajudan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin bernama Rauf (Antara)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Strategi Neta untuk Terus Edukasi Konsumen soal Fitur ADAS
Bedol Desa, Ruben Amorim Ajak 5 Staf ke Manchester United
KPU Sosialisasikan Teknis Pemungutan dan Penghitungan ke Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Banyuwangi
Pahami Kode Ini Sebelum Cek Pengumuman SKD CPNS 2024
VIDEO: Menelusuri Sejarah di Sangiran Lewat Festival Jerami Purba
Bersiap Hadapi Krisis di Bumi, Tilik Potensi Green Jobs dan Ekonomi Sirkular di Langkah Membumi Festival 2024
Prilly Latuconsina Bahas Soal Jodoh, Spill Kriteria Pria Idaman yang Masih Belum Hadir dalam Hidupnya
Pramono Anung-Rano Karno Tiba di Lokasi Debat Pilkada Jakarta, Disambut Meriah Pendukung
Gelar S.Ak Adalah Jenjang Pendidikan Akuntansi yang Menjanjikan
Cerita Cagub Jabar Jeje Bawa Semangat Babad Cirebon ke Jawa Barat
Polisi Imbau Pendukung Paslon Patuhi Aturan Debat Pilkada Jakarta
Arti Mimpi Berkelahi dengan Ayah: Tafsir dan Makna Tersembunyi