Kronologi Tangkap Tangan Ketua DPRD Bangkalan oleh KPK

Perkara ini terkuak sejak 1 Desember 2014 atau ketika KPK berhasil menangkap ajudan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin bernama Rauf.

oleh Sugeng Triono diperbarui 02 Des 2014, 20:11 WIB
Diterbitkan 02 Des 2014, 20:11 WIB
Kronologi Tangkap Tangan Ketua DPRD Bangkalan oleh KPK
Perkara ini terkuak sejak 1 Desember 2014 atau ketika KPK berhasil menangkap ajudan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin bernama Rauf (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di wilayah Gresik, Jawa Timur. Salah satunya adalah adalah Fuad Amin Imron yang merupakan Ketua DPRD Bangkalan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, perkara ini terkuak sejak 1 Desember 2014 atau ketika KPK berhasil menangkap ajudan Fuad Amin yang bernama Rauf di salah satu tempat parkir sebuah gedung di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.

Dari tangan Rauf tersebut, KPK menemukan uang tunai sebesar Rp 700 juta yang diduga merupakan suap dari seorang pengusaha bernama Antonio Bambang Djatmiko atau pimpinan PT Media Karya Sentosa yang bergerak di bidang energi, khususnya gas alam.

Uang tersebut diserahkan dari Antonio ke Rauf juga melalui perantara. Yakni seorang anggota TNI AL berpangkat Kopral Satu, Darmono.

"RF (Rauf) diduga sebagai perantara FAI (Fuad Amin Imron). Penangkapan RF dilakukan pada 1 Desember pukul 11.30 WIB. Sementara DRM (Darmono) perantara ABD," ujar Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Dari penangkapan itu, petugas KPK kemudian langsung mengembangkan penyelidikan dan menangkap Antonius Bambang Djatmiko di lobi Gedung Enery Building di kawasan SCBD, Jakarta. "15 Menit kemudian, setelah RF ditangkap, ABD kemudian diamankan di lobi gedung EB," tutur Bambang.

Petugas KPK kemudian bergerak cepat, sebuah tim diterjunkan langsung ke Bangkalan menuju rumah Fuad Amin. "Pukul 01.00 WIB 1 dini hari tadi, FAI (Fuad Amin Imron) yang lokasi rumahnya ada di Bangkalan, Madura juga ditangkap," kata Bambang.

Di rumah itu, penyidik KPK juga sempat melakukan penggeledahan. Dan akhirnya juga ikut mengamankan uang yang jumlahnya lebih dari Rp 2 miliar yang disimpan di sebuah tempat yang tidak wajar. "Jumlahnya saat ini masih dihitung. Uang itu ditemukan di beberapa tempat salah satunya di balik sebuah lukisan," terang Bambang.

Saat ini, keempat orang itu masih diperiksa secara intensif di Gedung KPK. Rencananya, Antonius Bambang Djatmiko akan ditahan di Rutan lantai dasar Gedung KPK. Sementara Fuad dan Amin akan ditahan di Rutan Guntur. Sedangkan seorang anggota TNI AL yang ikut tertangkap, Darmono bakal dkembalikan ke kesatuannya. (Riz/Sss)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya