Anak Politisi Demokrat Syarief Hasan Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Bui

Tak hanya itu, Riefan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,39 miliar.

oleh Sugeng Triono diperbarui 04 Des 2014, 12:38 WIB
Diterbitkan 04 Des 2014, 12:38 WIB
Gaya Riefan Avrian Saat Mengikuti Sidang Lanjutan
Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian saat mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/11/2014)(Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Riefan Avrian, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan videotron pada Sekretariat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun anggaran 2012, dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Selain hukuman badan, anak kandung mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan ini juga dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membayar denda sebesar Rp 200 juta subider 3 bulan penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Riefan Avrian selama 7 tahun 6 bulan. Dikurangi selama masa tahanan dengan perintah tetap berada di dalam tahanan," ujar Jaksa saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/12/2014).

Tak hanya itu, Riefan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,39 miliar. Dan, bila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang buat mengganti pidana pengganti. Bila tidak mencukupi, maka dipidana selama 3 tahun 9 bulan.

Jaksa menyatakan, perbuatan Riefan memenuhi unsur dakwaan primer. Yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Terdakwa terbukti secara sah melawan hukum memperkaya diri sendiri dan orang lain dan atau korporasi serta merugikan keuangan negara dari proyek videotron. Dalam analisa hukumnya jaksa mengatakan, Riefan sengaja mendirikan PT Imaji Media di samping perusahaanny, PT Rifuel, khusus buat mengikuti proyek videotron," kata jaksa.

Dalam tuntutannya hal-hal yang memberatkan adalah, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali dan mengakui perbuatan, sopan di depan persidangan, dan mengembalikan sebagian kerugian negara," terang jaksa.

Dengan demikian, sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Kamis, 11 Desember 2014 dengan agenda agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa Riefan Avrian selaku Direktur Utama PT Rifuel melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan videotron di Kemenkop UKM, yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 5,3 miliar.‎

Putra Menkop dan UKM Syarief Hasan itu didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain. Perbuatannya melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 b UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya