Liputan6.com, Jakarta - Riefan Avrian, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan videotron pada Sekretariat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun anggaran 2012, dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Selain hukuman badan, anak kandung mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan ini juga dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membayar denda sebesar Rp 200 juta subider 3 bulan penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Riefan Avrian selama 7 tahun 6 bulan. Dikurangi selama masa tahanan dengan perintah tetap berada di dalam tahanan," ujar Jaksa saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Tak hanya itu, Riefan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,39 miliar. Dan, bila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang buat mengganti pidana pengganti. Bila tidak mencukupi, maka dipidana selama 3 tahun 9 bulan.
Jaksa menyatakan, perbuatan Riefan memenuhi unsur dakwaan primer. Yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Terdakwa terbukti secara sah melawan hukum memperkaya diri sendiri dan orang lain dan atau korporasi serta merugikan keuangan negara dari proyek videotron. Dalam analisa hukumnya jaksa mengatakan, Riefan sengaja mendirikan PT Imaji Media di samping perusahaanny, PT Rifuel, khusus buat mengikuti proyek videotron," kata jaksa.
Dalam tuntutannya hal-hal yang memberatkan adalah, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali dan mengakui perbuatan, sopan di depan persidangan, dan mengembalikan sebagian kerugian negara," terang jaksa.
Dengan demikian, sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Kamis, 11 Desember 2014 dengan agenda agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa Riefan Avrian selaku Direktur Utama PT Rifuel melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan videotron di Kemenkop UKM, yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 5,3 miliar.‎
Putra Menkop dan UKM Syarief Hasan itu didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain. Perbuatannya melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 b UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Mvi/Mut)
Anak Politisi Demokrat Syarief Hasan Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Bui
Tak hanya itu, Riefan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,39 miliar.
diperbarui 04 Des 2014, 12:38 WIBDiterbitkan 04 Des 2014, 12:38 WIB
Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian saat mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/11/2014)(Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengatasi Kebosanan di Kereta, Ini 5 Aktivitas Seru yang Bisa Anda Coba
Memahami Toxic, Lengkap Ciri-ciri dan Cara Mengatasinya
Kapan Pemilu Amerika Mengumumkan Kemenangan Donald Trump atau Kamala Harris?
Cara Basmi Kutu Kasur: Panduan Lengkap Menghilangkan Hama Pengganggu
AHY Dilema soal Pengadaan Lahan: 3 Juta Rumah dulu atau Sawah Baru?
Miris, Anak-anak Pengungsi Palestina Punguti Ceceran Tepung di Jalanan
Data Adalah Apa? Simak Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya yang Perlu Dipahami
Intip Prospek Saham TLKM Setelah Rilis Laporan Keuangan Kuartal III 2024?
Perjalanan Cinta Maia Estianty dan Irwan Mussry, Refleksi 6 Tahun Bersama
Kejagung Periksa Ayah Ronald Tannur Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Anaknya
Mentan Amran Ajak Komisi IV DPR Sukseskan Cetak Sawah dan Berantas Mafia Pangan
7 Fakta Inspiratif Perjalanan Cinta Aryani Fitriana dan Donny Michael, Romansa Seindah FTV