Sidang Videotron, OB Hendra Didandani Jaksa Biar Mirip Direktur?

Bahkan, istri Hendra kaget ketika suaminya itu didandanin Jaksa supaya mirip seorang yang berduit dan punya jabatan tinggi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 30 Okt 2014, 16:11 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2014, 16:11 WIB
Anak Menteri Ini Sebut Jaksa KPK Tidak Cermat
Terdakwa kasus korupsi pengadaan videotron Riefan Avrian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron, di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Dalam sidang ini, hadir menjadi saksi Hendra Saputra yang juga terdakwa kasus ini.

Hendra dihadirkan untuk memberikan kesaksiannya terhadap terdakwa Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian yang juga putra mantan Menteri Koperasi dan UKM. Saat bersaksi ada fakta menarik yang diungkapkan Hendra yang bekerja sebagai office boy (OB) di PT Rifuel yang diangkat tiba-tiba oleh Riefan menjadi Direktur PT Imaji Media, perusahaan pemenang lelang proyek videotron.

Hendra mengaku, saat penangkapan dirinya di Samarinda, Kalimantan, dia dibelikan pakaian oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menangani kasus ini. Pakaian itu dibelikan Jaksa agar dirinya benar-benar mirip seorang direktur perusahaan.‎ Apalagi saat ditangkap, Hendra hanya memakai celana pendek.

"Saya diberikan baju sama celana, biar seperti direktur. Dia (Jaksa) yang beliin semua," kata Hendra tanpa menyebut nama Jaksa yang dimaksud, di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Usai sidang, Hendra kembali menerangkan apa yang ia katakan di ruang sidang. Pakaian tersebut dibelikan Jaksa sebelum dirinya naik pesawat untuk terbang ke Jakarta. ‎"Sebelum naik pesawat, posisi di Samarinda," ucap Hendra.

Bahkan, istri Hendra kaget ketika suaminya itu didandanin Jaksa supaya mirip seorang yang berduit dan punya jabatan tinggi. "‎Kaget saya. Kan dia sudah 2 hari belum mandi juga. Kasihan," ujar Dewi Nur Afifah, istri Hendra.

Menanggapi pernyataan Hendra yang tak lulus sekolah dasar (SD) itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kebakaran jenggot dan membantah‎ 'habis-habisan'. Jaksa mengaku, pakaian itu dibelikan bukan untuk mendandani Hendra agar mirip direktur.

"Karena kasihan, pakai celana pendek kan kasihan. Itu bukan didandanin. Kalau didandanin, saya beliin jas," ujar Jaska Andri Kurniawan.

Jaksa mengelak saat ditanya apakah maksud mendandani Hendra supaya mirip direktur itu, ditujukan agar kasus ini berhenti di Hendra dan tak menjerat Riefan yang merupakan putra seorang pejabat tinggi negeri ini.

"Ya ndak dong," ujar Andri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Riefan Avrian selaku Direktur Utama PT Rifuel, melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan videotron di Kemenkop UKM, yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 5,3 miliar.‎

Putra Menkop dan UKM Syarief Hasan itu didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Jaksa mendakwa ‎Riefan Avrian atas perbuatannya melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 b UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Ein)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya