Liputan6.com, Jakarta - KPK membantah pemberitaan di salah media nasional yang menyebutkan bahwa lembaga pimpinan Abraham Samad ini telah menjadikan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka kasus skandal Bank Century. Pernyataan itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja sebagaimana di dalam pemberitaan yang dimaksud.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar. "Terkait dengan pemberitaan sebelumnya, soal adanya pernyataan bahwa Pak Boediono menjadi tersangka kasus Century adalah tidak benar," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Johan mengaku telah bertemu dengan Pandu. Keduanya juga sudah berbicara mengenai pernyataan dalam pemberitaan itu. Kata Johan, Pandu tidak bermaksud mengatakan hal tersebut.
"Tadi saya bertemu dengan Pak Pandu, bahwa yang dimaksud Pak Pandu bukanlah itu. Pak Pandu tidak bermaksud menyampaikan atau menyebutkan Boediono tersangka kasus korupsi, karena memang Boediono tidak tersangka kasus Century sampai hari ini," ucap Johan.
Dia menjelaskan, bahwa Pandu saat itu hendak menjelaskan prestasi-prestasi KPK. Dalam konteks pemberantasan korupsi KPK tidak kenal sekat-sekat kekuasaan.
"Ada Ketua MK (tersangka), Boediono diperiksa. Pak Pandu cerita prestasi KPK, tapi tidak ada maksud untuk menyatakan Boediono tersangka korupsi Century," ucap Johan.
Dalam satu pemberitaan salah satu media nasional disebutkan bahwa Boediono ditetapkan sebagai tersangka kasus skandal Bank Century. Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dalam sebuah acara di Pekanbaru, Riau yang menjelaskan soal prestasi-prestasi dalam 10 tahun perjalanan KPK.
"Dalam perjalanan prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada menteri, gubernur, bupati atau walikota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangka-kan mantan Wakil Presiden Boediono, lalu kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tinggi negara," kata Adnan di Pekanbaru, Kamis 4 Desember 2014 kemarin. (Ali/Ans)