Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Zaini Arony (ZAR) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan proses permohonan izin kawasan wisata di Lombok Barat. Zaini menjabat Bupati Lombok Barat selama 2 periode, 2009-2014 dan 2014-2019.
Menyusul status tersangka itu, politikus Partai Golkar itu pun dicegah bepergian ke luar negeri. KPK mengirim surat pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 5 Desember 2014.
"Sprindik (surat perintah penyidikan) keluar 5 Desember. Pada waktu yang tidak lama setelah sprindik dikeluarkan, KPK juga sudah mengirim surat cegah ke Imigrasi atas nama ZAR agar tidak bepergian ke luar," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/12/2014).
Johan menjelaskan, Zaini dicegah ke luar negeri untuk masa 6 bulan ke depan. Tujuannya untuk memudahkan penyidikan, agar ketika dilakukan pemeriksaan terkait kasus ini, Zaini tidak sedang berada di luar negeri.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat. Penetapan tersangka politikus Partai Golkar ini setelah KPK menemukan 2 alat bukti yang cukup usai menggelar ekspose pada kasus ini.
Johan menjelaskan, Zaini diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha, yang hendak mengembangkan kawasan wisata di Lombok Barat. Namun, Johan tidak mau membeberkan identitas pengusaha dan nama perusahaan yang diperas tersebut.
Kata Johan, Zaini yang menjabat Bupati Lombok Barat selama 2 periode -- 2009-2014 dan 2014-2019 -- itu diduga telah melakukan pemerasan beberapa kali. Sebab, uang yang diduga diterima Zaini mencapai sekitar Rp 1,5 miliar hingga Rp 2 miliar.
Zaini dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 421 KUHP Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Rmn/Ans)
Jadi Tersangka KPK, Bupati Lombok Barat Dicegah ke Luar Negeri
Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Zaini Arony dicegah ke luar negeri untuk masa 6 bulan ke depan.
diperbarui 12 Des 2014, 19:37 WIBDiterbitkan 12 Des 2014, 19:37 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kunto Aji Ajak Masyarakat Populerkan Perayaan Ulang Tahun dan Wisuda di Warteg
Mengenal Lebih Dekat Nagari Pagaruyung dan Sejarahnya
Efek Perubahan Iklim pada Hewan, Perceraian Elang hingga Perkawinan Sedarah Beruang Kutub
Kisah Karomah Syekh Nawawi dan Mbah Kholil Bangkalan Sholat di Makkah dalam Sekejap, Cling!
Momen Gibran Bertemu Siswa Bernama Raka Saat Tinjau Makan Bergizi Gratis di Slipi
Pria Ekspatriat Keluhkan Polusi Udara Jakarta Makin Memburuk, Minta Event Lari Dibatalkan
Cara Merayakan Hari Anak Sedunia
Saat Abah Anom Lolos Pembunuhan PKI dengan Cara Menakjubkan, Karomah Wali
30 Ribu Saksi Siap Kawal Suara Ridwan Kamil-Suswono di Seluruh TPS Jakarta
Menkeu Sri Mulyani Pamer Gaya Bersongket di Tengah Polemik PPN 12 Persen
Polisi Tembak Mati Tersangka Curas Bersenjata Api Laras Panjang di Garut
Bukan Hanya Otak, Ginjal hingga Syaraf Manusia Mampu Menyimpan Memori dan Mengingat