Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Zaini Arony (ZAR) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan proses permohonan izin kawasan wisata di Lombok Barat. Zaini menjabat Bupati Lombok Barat selama 2 periode, 2009-2014 dan 2014-2019.
Menyusul status tersangka itu, politikus Partai Golkar itu pun dicegah bepergian ke luar negeri. KPK mengirim surat pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 5 Desember 2014.
"Sprindik (surat perintah penyidikan) keluar 5 Desember. Pada waktu yang tidak lama setelah sprindik dikeluarkan, KPK juga sudah mengirim surat cegah ke Imigrasi atas nama ZAR agar tidak bepergian ke luar," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/12/2014).
Johan menjelaskan, Zaini dicegah ke luar negeri untuk masa 6 bulan ke depan. Tujuannya untuk memudahkan penyidikan, agar ketika dilakukan pemeriksaan terkait kasus ini, Zaini tidak sedang berada di luar negeri.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat. Penetapan tersangka politikus Partai Golkar ini setelah KPK menemukan 2 alat bukti yang cukup usai menggelar ekspose pada kasus ini.
Johan menjelaskan, Zaini diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha, yang hendak mengembangkan kawasan wisata di Lombok Barat. Namun, Johan tidak mau membeberkan identitas pengusaha dan nama perusahaan yang diperas tersebut.
Kata Johan, Zaini yang menjabat Bupati Lombok Barat selama 2 periode -- 2009-2014 dan 2014-2019 -- itu diduga telah melakukan pemerasan beberapa kali. Sebab, uang yang diduga diterima Zaini mencapai sekitar Rp 1,5 miliar hingga Rp 2 miliar.
Zaini dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 421 KUHP Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Rmn/Ans)
Jadi Tersangka KPK, Bupati Lombok Barat Dicegah ke Luar Negeri
Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Zaini Arony dicegah ke luar negeri untuk masa 6 bulan ke depan.
Diperbarui 12 Des 2014, 19:37 WIBDiterbitkan 12 Des 2014, 19:37 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penyebab Lidah Pahit dan Tidak Nyaman, Ketahui Cara Mengatasinya
Cara Blokir STNK Online, Mudah dan Cepat
Cara Menurunkan Kolesterol dan Asam Urat dengan 6 Resep Seduhan Kunyit
SBY Puji Langkah Prabowo Hadapi Tarif Baru Trump
Penyebab Muntah Darah dan Penanganan yang Tepat, Perlu Diperhatikan
Prabowo Sebut Tak Ada Program Dapat Terwujud Seketika: yang Bisa Hanya Nabi Musa
Indonesia Mau Jadikan Telur Alat Negosiasi Tarif Trump ke AS
Penyebab Sakit Kepala Bagian Atas, Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Simak, Apa Itu Trading Halt dan Fungsinya?
Cara Mengukur Cincin dengan HP, Ketahui Tips dan Triknya
Cara Buat Footnote dengan Mudah di Word dan Google Docs
6 Potret Temu Kangen Natasha Wilona dan Felicya Angelista, 9 Tahun Bersahabat Tak Berubah