Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan sikap Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly yang membebaskan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto. Menurut Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, keputusan Menkum HAM yang membebaskan Pollycarpus merupakan langkah yang tidak pantas dilakukan.
"Saya kira pembebasan bersyarat itu kan memang hak, tetapi tidak elok," kata Natalius di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Ditambahkan Natalius, sikap tersebut bertolak belakang dengan misi pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla yang berjanji akan menuntaskan seluruh kasus pelanggaran HAM berat.
"Tidak elok dalam hal ini Menkum HAM, melakukan pembebasan bersyarat diawal pemerintahan Jokowi-JK yang ingin melakukan penuntasan seluruh pelanggaran HAM berat masa lalu," ucap dia.
Menkum HAM Yasonna H Laoly sebelumnya mengatakan, pihaknya harus bisa menghargai hak-hak asasi seorang narapidana terkait penerimaan pembebasan bersyarat. Termasuk hak asasi Pollycarpus.
"Saya kira kami harus bisa menghargai hak-hak dari narapidana. Saya tidak mungkin melakukan sesuatu yang tertentangan dengan HAM," kata Yasonna di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Senin lalu.‎
Yasonna mengaku, pihaknya terus-menerus mendapatkan kritik terkait pemberian pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus. Namun, Lapas tak hanya berfungsi sebagai tempat hukuman, tetapi juga tempat pembinaan kepada narapidana.
"Lapas tidak hanya sekadar memberikan hukuman, akan tetapi juga membina. Setelah itu kita lihat apakah yang dilakukan bersangkutan ada perubahan sikap atau tidak. Kita tidak boleh membeda-bedakan hak dari warga binaan," jelas Natalius.
Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib menghirup udara bebas dari Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. Dia bebas bersyarat terhitung sejak Jumat 28 November 2014.
Mantan pilot Garuda Indonesia itu bebas meski baru menjalani masa hukuman 8 tahun penjara. Padahal seharusnya Pollycarpus menjalani hukuman 14 tahun penjara atas terbuktinya dia bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Munir.
‎Meski bebas bersyarat, Pollycarpus harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Bandung. Wajib lapor itu harus dilakukan narapidana kasus pembunuhan Munir itu setiap bulan sampai 4 tahun ke depan. (Ado/Mut)
Komnas HAM: Pembebasan Pollycarpus Memang Hak, Tapi Tidak Elok
Menurut Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, keputusan Menkum HAM membebaskan Pollycarpus adalah langkah yang tidak pantas dilakukan.
diperbarui 04 Des 2014, 15:19 WIBDiterbitkan 04 Des 2014, 15:19 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Bijak Menggunakan Media Sosial: Panduan Lengkap untuk Pengguna Modern
Kolaborasi Menjanjikan! Menkomdigi Buka Peluang Finlandia Bangun Pusat Data di Indonesia
Bank Mandiri Rilis Livin' by Mandiri di Timor-Leste untuk Perkuat Bisnis Internasional
Simak Jadwal dan Isi Materi Seleksi Kompetensi PPPK 2024 di BKN
Apa Itu Ijab: Pengertian, Makna, dan Pentingnya dalam Pernikahan Islam
6 Potret Kejutan Sintya Marisca untuk Ultah Umi Pipik ke-47, Sebut Gadis Kesayangan
Cara Mengatasi Radang Tenggorokan: Panduan Lengkap dan Efektif
Polisi Olah TKP Lanjutan Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung dan Nenek di Cilandak
Profil Tatacipta Dirgantara, Lolos Seleksi Ketat Jadi Rektor Baru ITB 2025-2030
Kunker ke Makassar, Once DPR Bahas Fenomena Perundungan di Sekolah
Potret Cantik Acha Septriasa yang Hadir di Acara Ulang Tahun Miska Sungkar
Orderan Chery J6 Melimpah Selama GJAW 2024