Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan sikap Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly yang membebaskan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto. Menurut Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, keputusan Menkum HAM yang membebaskan Pollycarpus merupakan langkah yang tidak pantas dilakukan.
"Saya kira pembebasan bersyarat itu kan memang hak, tetapi tidak elok," kata Natalius di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Ditambahkan Natalius, sikap tersebut bertolak belakang dengan misi pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla yang berjanji akan menuntaskan seluruh kasus pelanggaran HAM berat.
"Tidak elok dalam hal ini Menkum HAM, melakukan pembebasan bersyarat diawal pemerintahan Jokowi-JK yang ingin melakukan penuntasan seluruh pelanggaran HAM berat masa lalu," ucap dia.
Menkum HAM Yasonna H Laoly sebelumnya mengatakan, pihaknya harus bisa menghargai hak-hak asasi seorang narapidana terkait penerimaan pembebasan bersyarat. Termasuk hak asasi Pollycarpus.
"Saya kira kami harus bisa menghargai hak-hak dari narapidana. Saya tidak mungkin melakukan sesuatu yang tertentangan dengan HAM," kata Yasonna di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Senin lalu.‎
Yasonna mengaku, pihaknya terus-menerus mendapatkan kritik terkait pemberian pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus. Namun, Lapas tak hanya berfungsi sebagai tempat hukuman, tetapi juga tempat pembinaan kepada narapidana.
"Lapas tidak hanya sekadar memberikan hukuman, akan tetapi juga membina. Setelah itu kita lihat apakah yang dilakukan bersangkutan ada perubahan sikap atau tidak. Kita tidak boleh membeda-bedakan hak dari warga binaan," jelas Natalius.
Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib menghirup udara bebas dari Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. Dia bebas bersyarat terhitung sejak Jumat 28 November 2014.
Mantan pilot Garuda Indonesia itu bebas meski baru menjalani masa hukuman 8 tahun penjara. Padahal seharusnya Pollycarpus menjalani hukuman 14 tahun penjara atas terbuktinya dia bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Munir.
‎Meski bebas bersyarat, Pollycarpus harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Bandung. Wajib lapor itu harus dilakukan narapidana kasus pembunuhan Munir itu setiap bulan sampai 4 tahun ke depan. (Ado/Mut)
Komnas HAM: Pembebasan Pollycarpus Memang Hak, Tapi Tidak Elok
Menurut Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, keputusan Menkum HAM membebaskan Pollycarpus adalah langkah yang tidak pantas dilakukan.
diperbarui 04 Des 2014, 15:19 WIBDiterbitkan 04 Des 2014, 15:19 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Artis Asing yang Sukses Raih Popularitas di Indonesia, Mulai Jirayut Hingga Anna Jobling
16 Hari Kunjungan Luar Negeri, Prabowo Beri Instruksi Khusus ke Gibran dan Kabinet
OJK Lihat Peluang The Fed Pangkas Suku Bunga hingga 3,5%
Cara Mengatasi Kulit Bruntusan dan Kusam, Terapkan Rutin Skincare Ini dan Lihat Hasilnya
Waspada Pencatutan Nama KPK Janjikan Lolos dari Proses Hukum
Pengertian Konsep Transenden, Melampaui Batas Realitas Duniawi
Verba Tingkah Laku Adalah: Pengertian, Ciri dan Contoh Lengkap
Hilirisasi Nikel Bikin Ekonomi Warga Desa Sekitar Melonjak 2 Kali Lipat
Profil Yuto Nagatomo, Pemain Gaek Jepang yang Wajib Diwaspadai Timnas Indonesia
Top 3 Tekno: Alasan Samsung Galaxy Ring Lebih Mahal dari Galaxy Watch Terpopuler
Franchise Adalah Waralaba, Simak Hal-Hal yang Harus Dipertimbangkan sebelum Memulai Bisnis Ini
Vermuk Adalah: Panduan Lengkap Verifikasi Muka untuk Driver Ojek Online