Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Riefan Avrian dengan pidana 6 tahun penjara. Majelis juga menjatuhi denda Rp 200 juta subsider 3 bulan‎ kurungan terhadap Direktur Utama PT Rifuel itu.
‎Majelis menyatakan, putra Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan tersebut terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun anggaran 2012. Syarief merupakan Menteri Koperasi UKM saat kasus itu terjadi.
"Menyatakan terdakwa Riefan Avrian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Riefan dinilai Majelis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KHUPidana.
Adapun, Majelis mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan bagi Riefan. Bahwa hal yang memberatkan, yakni Riefan bersikap culas dengan menggunakan pihak lain yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman yang cukup untuk memenuhi niatnya melakukan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini yang dimaksud adalah Hendra Saputra, office boy di PT Rifuel yang diangkat oleh Riefan jadi Direktur Utama PT Imaji Media, perusahaan fiktif pemenang tender proyek videotron.
Sementara hal yang meringankan, yakni Riefan belum pernah dihukum sebelumnya serta mengakui perbuatannya sehingga mempermudah proses persidangan.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga mengenakan kepada Riefan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,392 Miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lambat 1 bulan sesudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya akan disita.
"Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim Nani.
Menanggapi putusan tersebut, Riefan menyebut akan mempertimbangkannya lebih dulu. Apakah akan mengajukan banding atau tidak. Pun demikian dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan itu. (Mut)
Terbukti Korupsi, Putra Syarief Hasan Divonis 6 Tahun Bui
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Riefan Avrian dengan pidana 6 tahun penjara
diperbarui 17 Des 2014, 12:42 WIBDiterbitkan 17 Des 2014, 12:42 WIB
Riefan Avrian adalah Direktur Utama PT Rifuel yang tersangkut kasus Vidiotron, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/11/2014)(Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Lagi, Kolom Abu Capai 2.500 Meter, Bagaimana Pilkada?
Hasil Liga Champions: Ditinggal Ruben Amorim ke Manchester United, Sporting Dilumat Arsenal
DPR Tuntut Kapolri Perketat Pengawasan Senjata Api Pacsa Kasus Penembakan Siswa di Semarang
4 Golongan Ini Diharamkan Masuk Neraka, Siapa Mereka?
Hasil Liga Champions: Barcelona Kembali ke Jalur Kemenangan, Lumat Brest 3-0
Hasil Liga Champions: Sempat Unggul 3-0, Manchester City Gagal Menang Lagi
Tips Tinggi Badan Usia 13: Panduan Lengkap Meningkatkan Pertumbuhan
Pilkada 2024 Digelar Hari Ini, BPBD Lakukan Rekayasa Cuaca Demi Kelancaran Pilgub Jakarta
Frustrasi Lihat Performa Pemain, Ruben Amorim Kirim Pesan Khusus pada Petinggi Manchester United
Paspampres Prabowo Bergaya Mirip Thomas Shelby Saat di Inggris Tuai Pujian dan Singgung Peran Didit Hediprasetyo
Fakta Unik Pura Jati Segara, Tempat Suci Umat Hindu di Bali
Mengenal Okultasi Bulan dan Spica 27 November 2024