Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Riefan Avrian dengan pidana 6 tahun penjara. Majelis juga menjatuhi denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Direktur Utama PT Rifuel itu.
Majelis menyatakan, putra Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan tersebut terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun anggaran 2012. Syarief merupakan Menteri Koperasi UKM saat kasus itu terjadi.
"Menyatakan terdakwa Riefan Avrian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Riefan dinilai Majelis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KHUPidana.
Adapun, Majelis mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan bagi Riefan. Bahwa hal yang memberatkan, yakni Riefan bersikap culas dengan menggunakan pihak lain yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman yang cukup untuk memenuhi niatnya melakukan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini yang dimaksud adalah Hendra Saputra, office boy di PT Rifuel yang diangkat oleh Riefan jadi Direktur Utama PT Imaji Media, perusahaan fiktif pemenang tender proyek videotron.
Sementara hal yang meringankan, yakni Riefan belum pernah dihukum sebelumnya serta mengakui perbuatannya sehingga mempermudah proses persidangan.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga mengenakan kepada Riefan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,392 Miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lambat 1 bulan sesudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya akan disita.
"Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim Nani.
Menanggapi putusan tersebut, Riefan menyebut akan mempertimbangkannya lebih dulu. Apakah akan mengajukan banding atau tidak. Pun demikian dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan itu. (Mut)
Terbukti Korupsi, Putra Syarief Hasan Divonis 6 Tahun Bui
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Riefan Avrian dengan pidana 6 tahun penjara
Diperbarui 17 Des 2014, 12:42 WIBDiterbitkan 17 Des 2014, 12:42 WIB
Riefan Avrian adalah Direktur Utama PT Rifuel yang tersangkut kasus Vidiotron, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/11/2014)(Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tidur Lebih dari 10 Jam, Hati-Hati Bisa Memicu 5 Masalah Kesehatan Ini
Tol Cikampek Menuju Halim Macet, Polisi Imbau Warga Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Depok Gunakan Jalur Alternatif
ASIOTI: Tarif Impor Donald Trump Mengancam Infrastruktur Digital Nasional
Mengenal Warung Sedep Mantep, Kuliner Penyetan Viral di Yogyakarta
Sudah Pernah Ditolak, Arsenal Ogah Dekati Lagi Striker Aston Villa
Ternyata Ada Peluang Bagi Indonesia di Balik Tarif Impor Trump, Apa Itu?
Ridwan Kamil Siap Tes DNA untuk Buktikan Anak Lisa Mariana, Dengan atau Tanpa Perintah Pengadilan
Respons Cepat Gubernur Kaltim Harum, Sidak SPBU Pastikan Kualitas BBM
Model Pagar Besi Ala Rumah Industrial yang Unik dan Estetis
Daftar 7 Film Tom Hanks Paling Populer dan Berpenilaian Tinggi, Ada yang Terinspirasi dari Kisah Nyata
Model Rumah Void 2 Lantai yang Sederhana dan Minimalis untuk Menambah Kesan Lega
Dari Berbagai Genre yang Seru, Ini 9 Rekomendasi Drakor Seru yang Bakal Tayang di Bulan April 2025