Liputan6.com, Yogyakarta - Terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik di facebook, Ervani Emi Handayani, dituntut 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyadi menyatakan, Ervani terbukti bersalah telah mendistribusikan informasi dalam alat elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Supriyadi meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul agar mengabulkan tuntutannya kepada terdakwa. Di persidangan, Supriyadi menyebut tuntutan terhadap terdakwa bisa diringankan antara lain karena korban memaafkan terdakwa, selama persidangan bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan terdakwa mengaku menyesal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan dan membayar denda 1 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," ujar Supriyadi di PN Bantul, Kamis (18/12/2014).
Mendengar tuntutan ini, kuasa hukum Ervani yang juga direktur LBH Yogyakarta Syamsudin Nurseha mengatakan prihatin. Pasalnya, JPU tidak menggunakan fakta yang terungkap dalam persidangan. Bahkan fakta yang diungkapkan JPU hanya sebagian kecil. Karena itu, kuasa hukum akan menyampaikan pledoi atas tuntutan jaksa di sidang selanjutnya.
"Kesannya ini dipaksakan. Keterangan saksi dan ahli menyatakan apa yang dilakukan Ervani bukanlah pencemaran nama baik," ujar dia. Syamsudin menyebut, jika hakim mengabulkan tuntutan jaksa, maka kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat.
Pembacaan pledoi diagendakan pada 29 Desember 2014. Ervani yang mendengar tuntutan jaksa hanya bisa bersedih. "Sedih..sedih aja," ujar Ervani. (Sun)
Kasus Penghinaan di Facebook, Ervani Dituntut 5 Bulan Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyadi menyatakan, Ervani terbukti bersalah telah mendistribusikan informasi dalam alat elektronik.
diperbarui 18 Des 2014, 15:57 WIBDiterbitkan 18 Des 2014, 15:57 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Pemain Jepang yang Bersinar Moncer di Liga Champion, Akan Jadi Lawan Tangguh Timnas Indonesia
Leviathan adalah Monster Laut Legendaris, Begini Sejarah, Makna, dan Pengaruhnya
Erick Thohir Beber Progres Naturalisasi Kevin Diks: Bisa Main saat Timnas Indonesia vs Jepang?
5 Kebiasaan Sederhana untuk Tingkatkan Kasih Sayang, Bangun Hubungan Harmonis
PLN Icon Plus Pamerkan Surveillance Security Systems dan IP PABX dalam Local Government Blockchain Forum & Festival 2024
Donald Trump Menang Pilpres AS, Ini yang Dicemaskan Sri Mulyani
Kembali Gerilya Politik Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, Kaesang Bertolak ke Jambi
7 Potret Tampan Kevin Diks, Bek Naturalisasi yang Siap Bikin Timnas Indonesia Makin Gacor
Buntut Kecelakaan, Polisi dan Pemkab Larang Truk Tanah Melintas di Tangerang Selama 3 Hari
Sri Mulyani Was Was Rupiah Amblas Gara-Gara Donald Trump Menang Pilpres AS
Jelang KTT G20 Brasil, Personel Militer Gelar Latihan Operasi Pengamanan
6 Cuitan Netizen Soal Alasan Apple Malas Investasi di Indonesia Ini Kocak Banget