Liputan6.com, Yogyakarta - Terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik di facebook, Ervani Emi Handayani, dituntut 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyadi menyatakan, Ervani terbukti bersalah telah mendistribusikan informasi dalam alat elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Supriyadi meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul agar mengabulkan tuntutannya kepada terdakwa. Di persidangan, Supriyadi menyebut tuntutan terhadap terdakwa bisa diringankan antara lain karena korban memaafkan terdakwa, selama persidangan bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan terdakwa mengaku menyesal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan dan membayar denda 1 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," ujar Supriyadi di PN Bantul, Kamis (18/12/2014).
Mendengar tuntutan ini, kuasa hukum Ervani yang juga direktur LBH Yogyakarta Syamsudin Nurseha mengatakan prihatin. Pasalnya, JPU tidak menggunakan fakta yang terungkap dalam persidangan. Bahkan fakta yang diungkapkan JPU hanya sebagian kecil. Karena itu, kuasa hukum akan menyampaikan pledoi atas tuntutan jaksa di sidang selanjutnya.
"Kesannya ini dipaksakan. Keterangan saksi dan ahli menyatakan apa yang dilakukan Ervani bukanlah pencemaran nama baik," ujar dia. Syamsudin menyebut, jika hakim mengabulkan tuntutan jaksa, maka kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat.
Pembacaan pledoi diagendakan pada 29 Desember 2014. Ervani yang mendengar tuntutan jaksa hanya bisa bersedih. "Sedih..sedih aja," ujar Ervani. (Sun)
Kasus Penghinaan di Facebook, Ervani Dituntut 5 Bulan Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyadi menyatakan, Ervani terbukti bersalah telah mendistribusikan informasi dalam alat elektronik.
diperbarui 18 Des 2014, 15:57 WIBDiterbitkan 18 Des 2014, 15:57 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Sebut Siswa Tewas Ditembak di Semarang Pelaku Tawuran Antargangster
Manfaat Minyak Wijen dalam Beragam Masakan Asia, Simak Cara Memilih yang Berkualitas
FFWS Global Finals 2024 Telah Berakhir, Tim Tuan Rumah Jadi Juara
Top 3: Banyak Mesin Kendaraan Rusak Usai Isi Pertamax di SPBU Cibinong, Ada Apa?
Top 3 Islami: Gus Baha Sarankan Sholat Dhuha Jarang-Jarang Saja, Elektabilitas Sosok Ini Tinggi tapi Tak Ada yang Suka
Cara Menjawab Pertanyaan Interview Tentang Gaji: Panduan Lengkap untuk Pelamar Kerja
Cuaca Hari Ini Selasa 26 November 2024: Jakarta Pagi hingga Malam Berawan Tebal
Cara Menjawab Undangan Interview yang Efektif dan Profesional
Cara Memindahkan File Excel ke Word dengan Mudah dan Cepat
Tips Fashion: Panduan Lengkap Tampil Stylish dan Percaya Diri
Pemkot Tangsel Sebar 1.078 Wifi Gratis di Ruang Publik untuk Warga, di Mana Saja?
Innova Community Gelar Kopdar Akbar Jawa 2024, Diwarnai Aksi Tanam Pohon