Liputan6.com, Yogyakarta - Terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik di facebook, Ervani Emi Handayani,Ā dituntut 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyadi menyatakan, Ervani terbukti bersalah telah mendistribusikan informasi dalam alat elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Supriyadi meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul agar mengabulkan tuntutannya kepada terdakwa. Di persidangan, Supriyadi menyebut tuntutan terhadap terdakwa bisa diringankan antara lain karena korban memaafkan terdakwa, selama persidangan bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan terdakwa mengaku menyesal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan dan membayar denda 1 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," ujar Supriyadi di PN Bantul, Kamis (18/12/2014).
Mendengar tuntutan ini, kuasa hukum Ervani yang juga direktur LBH Yogyakarta Syamsudin Nurseha mengatakan prihatin. Pasalnya, JPU tidak menggunakan fakta yang terungkap dalam persidangan. Bahkan fakta yang diungkapkan JPU hanya sebagian kecil. Karena itu, kuasa hukum akan menyampaikan pledoi atas tuntutan jaksa di sidang selanjutnya.
"Kesannya ini dipaksakan. Keterangan saksi dan ahli menyatakan apa yang dilakukan Ervani bukanlah pencemaran nama baik," ujar dia. Syamsudin menyebut, jika hakim mengabulkan tuntutan jaksa, maka kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat.
Pembacaan pledoi diagendakan pada 29 Desember 2014. Ervani yang mendengar tuntutan jaksa hanya bisa bersedih. "Sedih..sedih aja," ujar Ervani. (Sun)
Kasus Penghinaan di Facebook, Ervani Dituntut 5 Bulan Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyadi menyatakan, Ervani terbukti bersalah telah mendistribusikan informasi dalam alat elektronik.
Diperbarui 18 Des 2014, 15:57 WIBDiterbitkan 18 Des 2014, 15:57 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mantan Kepala SEC Gensler kritikĀ Kripto, Tapi Bitcoin Dikecualikan
Periode Liburan Festival Songkran di Thailand Merenggut 200 Nyawa, Ada Apa?
11 Seniman dan Artisan Bicara Kekayaan Budaya Indonesia di Program Terbaru ABC Australia, Bakal Ditayangkan di 39 Negara
Polisi Sebut Mobil yang Terbakar Milik Satreskrim Polres Metro Depok
Daftar Top Skor Liga Champions 2024/2025: Kejutan dari Pemain yang Ditolak Manchester United
Fokus : Evakuasi Nenek dan Cucunya Tertimbun Longsor di Bogor Berlangsung Dramatis
Pabrik iPhone Foxconn Mulai Produksi iPhone 6e di Brasil, Imbas Tarif Trump?
Gua Maria Belinyu, Destinasi Wisata Religi dan Permenungan Peristiwa Penyaliban Yesus
Tragedi Kehilangan Mizuki Itagaki: Penyebab Meninggalnya Aktor Berbakat Jepang
Harga Emas Hari Ini Naik Atau Turun April 2025, Tembus Segini
Kemenhan Terus Proses Pembelian 24 Jet Tempur F-15EX, Tengok Kecanggihannya
Baru Cabut STR Setelah Kasus Kekerasan Seksual Viral, Komisi IX DPR RI Panggil Kemenkes untuk Evaluasi