SP3 Kasus Penganiayaan Istri Bupati Kampar Dibatalkan Pengadilan

PT Pekanbaru mengabulkan permohonan korban penganiayaan dan menolak permohonan banding yang diajukan Bidang Hukum Polda Riau.

oleh M Syukur diperbarui 25 Des 2014, 20:19 WIB
Diterbitkan 25 Des 2014, 20:19 WIB
Ilustrasi Penganiayaan (2)
Ilustrasi Penganiayaan

Liputan6.com, Pekanbaru - Keputusan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menghentikan penyidikan penganiayaan yang dilakukan istri Bupati Kampar Jefry Noer, Eva Yuliana, terhadap 2 petani di Desa Birandang, dibatalkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Insitusi yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman itu mengabulkan permohonan korban penganiayaan, Nur Asni dan Jamal melalui kuasa hukumnya, Suharmansyah, dan menolak permohonan banding yang diajukan Bidang Hukum Polda Riau.

Panitera Muda Pidana Umum Pengadilan Negeri Pekanbaru, Efrizal, dikonfirmasi mengaku sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut. Ia menjelaskan, PN Pekanbaru menerimanya pada Rabu 24 Desember 2014 sekitar pukul 16.30 WIB.

"Dalam putusan Nomor 310/PID.B/PRA/2014/PT PBR itu dinyatakan permohonan Polda Riau tidak dapat diterima. Putusan ditandatangani Sabar Tarigan Sibero selaku Hakim Ketua, dengan hakim anggota masing-masing Kharlison Harianja dan Tani Ginting," ujar Efrizal, Kamis (25/12/2014).

Selanjutnya, kata Efrizal, Pengadilan Negeri Pekanbaru akan segera menyampaikan putusan tersebut ke para pihak yang rencananya akan dilakukan Senin mendatang.

Dijelaskan Efrizal, Bidang Hukum Polda Riau menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru setelah Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Eva ditolak.

Saat itu, Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Mangapul Manalu, memutuskan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dimohonkan Nur Asmi dan memerintahkan agar Polda Riau selaku pihak termohon untuk melanjutkan proses penyidikan.

Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, sebelum keputusan ini keluar, mengaku siap menerima apa pun putusan pengadilan. Ia berjanji akan membuka kasus yang dihentikan bawahannya, jika hakim memerintahkan untuk dibuka.

Sebelumnya, Polda Riau mengeluarkan SP3 kasus anggota DPRD Riau itu karena dinilai tak cukup bukti. Penghentian dilakukan setelah menyita alat bukti, memeriksa korban, saksi dan terlapor serta sejumlah ekspose.

Seperti diberitakan Liputan6.com, pekara ini terjadi sekitar Juni 2014. Kala itu, Nur Asni dan Jamal yang tengah menggarap lahan di Desa Birandang, Kabupaten Kampar, didatangi Eva, Jefry Noer dan beberapa ajudan.

Di lokasi sempat terjadi perdebatan karena Eva mengklaim lahan yang digarap tersebut merupakan miliknya. Akibatnya terjadi cekcok mulut dan diduga berujung pemukulan.

Karena kejadian itu, korban sempat dilarikan ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru. Sewaktu dirawat, korban diketahui mengalami beberapa luka memar dan mengaku trauma karena ditodong senjata oleh ajudan sang bupati. (Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya