Liputan6.com, Pekanbaru - Keputusan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menghentikan penyidikan penganiayaan yang dilakukan istri Bupati Kampar Jefry Noer, Eva Yuliana, terhadap 2 petani di Desa Birandang, dibatalkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Insitusi yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman itu mengabulkan permohonan korban penganiayaan, Nur Asni dan Jamal melalui kuasa hukumnya, Suharmansyah, dan menolak permohonan banding yang diajukan Bidang Hukum Polda Riau.
Panitera Muda Pidana Umum Pengadilan Negeri Pekanbaru, Efrizal, dikonfirmasi mengaku sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut. Ia menjelaskan, PN Pekanbaru menerimanya pada Rabu 24 Desember 2014 sekitar pukul 16.30 WIB.
"Dalam putusan Nomor 310/PID.B/PRA/2014/PT PBR itu dinyatakan permohonan Polda Riau tidak dapat diterima. Putusan ditandatangani Sabar Tarigan Sibero selaku Hakim Ketua, dengan hakim anggota masing-masing Kharlison Harianja dan Tani Ginting," ujar Efrizal, Kamis (25/12/2014).
Selanjutnya, kata Efrizal, Pengadilan Negeri Pekanbaru akan segera menyampaikan putusan tersebut ke para pihak yang rencananya akan dilakukan Senin mendatang.
Dijelaskan Efrizal, Bidang Hukum Polda Riau menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru setelah Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Eva ditolak.
Saat itu, Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Mangapul Manalu, memutuskan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dimohonkan Nur Asmi dan memerintahkan agar Polda Riau selaku pihak termohon untuk melanjutkan proses penyidikan.
Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, sebelum keputusan ini keluar, mengaku siap menerima apa pun putusan pengadilan. Ia berjanji akan membuka kasus yang dihentikan bawahannya, jika hakim memerintahkan untuk dibuka.
Sebelumnya, Polda Riau mengeluarkan SP3 kasus anggota DPRD Riau itu karena dinilai tak cukup bukti. Penghentian dilakukan setelah menyita alat bukti, memeriksa korban, saksi dan terlapor serta sejumlah ekspose.
Seperti diberitakan Liputan6.com, pekara ini terjadi sekitar Juni 2014. Kala itu, Nur Asni dan Jamal yang tengah menggarap lahan di Desa Birandang, Kabupaten Kampar, didatangi Eva, Jefry Noer dan beberapa ajudan.
Di lokasi sempat terjadi perdebatan karena Eva mengklaim lahan yang digarap tersebut merupakan miliknya. Akibatnya terjadi cekcok mulut dan diduga berujung pemukulan.
Karena kejadian itu, korban sempat dilarikan ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru. Sewaktu dirawat, korban diketahui mengalami beberapa luka memar dan mengaku trauma karena ditodong senjata oleh ajudan sang bupati. (Ado)
SP3 Kasus Penganiayaan Istri Bupati Kampar Dibatalkan Pengadilan
PT Pekanbaru mengabulkan permohonan korban penganiayaan dan menolak permohonan banding yang diajukan Bidang Hukum Polda Riau.
diperbarui 25 Des 2014, 20:19 WIBDiterbitkan 25 Des 2014, 20:19 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Parlemen Korea Selatan Makzulkan Presiden Sementara Han Duck-soo
Gula Merah Diyakini Bakal Jadi Penentu Tren Cita Rasa 2025
Perahu Sandeq, Perahu Tercepat di Nusantara
Bimbim Spill Rahasia Slank Tetap Solid: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Personel
Jadi Tuan Rumah Kualifikasi, Timas Futsal Indonesia Yakin Lolos Piala Asia Wanita 2025
Cek Fakta: Hoaks DPR-Korlantas Polri Resmikan SIM dan STNK Seumur Hidup
Lowongan Kerja Kantor Imigrasi Tahun 2025, Cari Lulusan SMA hingga S1!
4 Negara yang Tidak Merayakan Tahun Baru pada 1 Januari, Ini Perhitungannya
Top 3 Islami: Tolong Jangan Tinggalkan Dzikir Pendek Ini setelah Sholat walau Buru-Buru, Pesan UAH
Mengenal Combro Adalah: Camilan Tradisional Khas Sunda yang Menggugah Selera
Cuaca Hari Ini Sabtu 28 Desember 2024: Langit Jakarta Sebagian Cerah Berawan pada Siang Hari
Dampak Per CVT Sepeda Motor Mulai Aus, Begini Pencegahannya