Izin Terbang AirAsia QZ8501 Tanggung Jawab Siapa?

Izin terbang AirAsia QZ8501 dari Surabaya ke Bandara Changi Singapura pada Minggu 28 Desember 2014 dipersoalkan.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Jan 2015, 19:22 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2015, 19:22 WIB
(lip6 Petang) Airnav
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Surabaya - Izin terbang AirAsia QZ8501 dari Surabaya ke Bandara Changi Singapura pada Minggu 28 Desember 2014 dipersoalkan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tak pernah mengeluarkan izin AirAsia untuk melayani rute Surabaya-Singapura pada hari minggu. Izin hanya ada untuk hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Hal ini juga dibenarkan oleh otoritas Bandar Udara Wilayah III bahwa penerbangan AirAsia Surabaya-Singapura pada hari Minggu ilegal. Lantas siapakah yang bertanggung jawab hingga AirAsia QZ8501 tetap bisa lepas landas dari Bandara Juanda pada Minggu 28 Desember lalu?

"Dia itu mengubah izin tanpa ada persetujuan perubahan lagi. Apakah dari Kemenhub atau IDC? Dari Kemenhub, karena yang mengeluarkan izin cuma 1. Sesuai dengan undang-undang," ucap Kepala Humas Kemenhub JA Barata seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (6/1/2015).

Kementerian Perhubungan memang sedang menyelidiki sejumlah pihak yang diduga terlibat hingga AirAsia tetap melayani penerbangan Juanda - Changi, Singapura.

"Yang terkait dengan itu yang harus bertanggung jawab. Kenapa kok dia sampai terbang pada hari itu akan dipanggil dan menjadi bagian dari penelitian yang akan dilakukan," jelas Barata.

Petaka AirAsia telah membuka tabir begitu rapuh dan mudahnya sebuah maskapai internasional melakukan penerbangan tanpa izin pemerintah.

"Saya tidak bisa mengatakan itu ilegal atau tidak ilegal. Karena masalah ilegal dan tidak ilegal nanti definisinya ada di pemerintah," kata Direktur Safety dan Standard Airnav Indonesia Wisnu Darjono.

Airnav Indonesia memandang ada kesalahan administrasi terkait penerbangan AirAsia QZ8501 yang perlu diselidiki. (Mar/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya