Liputan6.com, Bandung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung masih memproses kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang menyeret mantan Rektor Universitas Bandung, BR, sebagai tersangka. Hingga kini, penyidik disebut telah memeriksa sekitar 30 saksi.
“Sekitar 30 saksi (yang sudah diperiksa),” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, saat dihubungi wartawan, Rabu, 8 Januari 2025.
Advertisement
Baca Juga
Ihsan mengatakan, selain menghimpun keterangan dari saksi, penyidik juga masih perlu mengumpulkan bukti-bukti lain seperti surat atau dokumen. Dia mengaku belum bisa memperkirakan kapan pelimpahan berkas ke pengadilan akan dilakukan.
Advertisement
“Masih dalam proses pengumpulan alat bukti. Kita terus pemberkasan, masih itu,” katanya. “Inginnya secepatnya kalau sudah lengkap, tapi tergantung pihak-pihak dengan mempertimbangkan masa penahanan,” imbuh dia.
Kejaksaan juga masih menghitung total dugaan kerugian negara akibat korupsi tersebut. “Tim menghitung terkait kerugian negara, tapi hasilnya masih kita nunggu,” katanya.
Penetapan status tersangka BR dilakukan pada November tahun lalu. Selain BR, ada dua tersangka lain yakni UR dan YS yang merupakan Ketua dan Wakil Ketua Karang Taruna Institute (KTI).
Para tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara, dengan jerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“(Ancamannya) 20 tahun (maksimal),” imbuhnya.
Pasca penahanan tersangka BR, Universitas Bandung diaku alami krisis keuangan. Fakultas Administrasi dan Bisnis (dulunya STIA Bandung) akhirnya ditutup. Sebanyak 2.000 mahasiswa dipaksa pindah dan kampus pun diklaim kehilangan pendapatan.
Fakultas Kesahatan Teknik (dulunya Poltekkes YBA) turut terdampak, pegawainya tidak mendapatkan gaji selama enam bulan. Dosen berhenti mengajar dan perkuliahan pun mandek.
Belum lagi, masalah re-akreditasi yang tak terbayar. Mahasiswa tingkat akhir jadi terancam gagal ikut Uji Kompetensi Nasional (Ukomnas) yang jadi syarat kelulusan. Sementara, ratusan alumni tak kunjung menerima ijazah karena masalah administrasi persyaratan mutu pendidikan itu.