Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen (persero), Antonius N.S Kosasih (ANSK) sebagai tersangka korupsi investasi fiktif tahun anggaran 2019. Kosasih pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
"Penahanan kepada Tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (8/1).
Advertisement
Baca Juga
Selain Kosasih, KPK juga menetapkan Dirut PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primayanto (EHP) yang sama terlibat dalam praktik Investasi bodong yang menyebabkan negara merugi.
Advertisement
"Tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 Triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar," jelas Asep.
Â
Investasi Bodong
PT Taspen diduga melakukan investasi bodong dengan melalukan pembelian Sukuk Ijarah PT TSP Food senilai Rp200 miliar di tahun 2016. Padahal PT TSP Food pada saat itu dalam kondisi Non-investment Grade atau tidak layak investasi dan beresiko tinggi karena terancam akan pailit pada 2018.
Proses konkalikong pun terjadi dimana Kosasih membuat skema bagaimana caranya menyelamatkan PT TSP Food dengan mengarahkan konversi Sukuk menjadi reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.
Di Tahun 2019 PT Taspen kukuh mengucurkan dana Rp1 triliun dalam reksa dana RD I-Next G2 untuk PT TSP Food yang dalam kondisi tidak layak diperjualbelikan dan menjual di bawah harga perolehan.
Akibat dari investasi bodong ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp191 miliar ditambah dengan bunga besarnya Rp28,7 miliar. Sementara itu sejumlah pihak juga diuntungkan dari investasi bodong itu diantaranya
a. PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar
b. PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar
c. PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta
d. PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp 44 juta
e. Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement