Liputan6.com, Serang - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno kembali melantik tersangka korupsi. Kali ini sang tersangka naik pangkat menjadi staf ahli Gubernur Banten.
"Itu tentu ada mekanisme, mereka (Kejati Banten) akan mengusulkan ke Gubernur lewat BKD," ucap Rano Karno usai melantik pejabat eselon II di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten, di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Jumat (16/1/2015).
Rano melantik Sutadi menjadi staf ahli Gubernur Banten yang sebelumnya menjabat Kepala Balai Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Banten. Ia beralasan semua mekanisme tentang kepegawaian sudah dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.
"Sesuai kehendak dan kompetensi masing-masing. Saya mau perang, saya perlu pimpinan, pimpinan ini harus punya pasukan. Supaya Februari sudah bisa bekerja," tegas Rano.
Polda Banten akan menjerat Sutadi dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung, Kota Tangerang senilai Rp 23,42 miliar. Terdapat kerugian negara hingga Rp 16 miliar.
"Penyelesaian kasusnya masih menunggu hasil audit BPK," kata AKBP Zaenudin, Kasubdit Tipikor Polda Banten setempat terpisah, Jumat (16/1/2015).
Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten menyelidiki kasus ini setelah muncul dalam dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten tahun 2013.
Dalam LHP itu disebutkan terdapat ketidaksesuaian pembayaran baja pelengkung senilai lebih dari Rp 13 miliar. Sutadi dalam proyek tersebut selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sebelumnya, Plt Gubernur Banten Rano Karno melantik Iing Suwargi menjadi Asisten Daerah (Asda) dari sebelumnya sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) pada 9 Januari lalu.
Padahal, Iing berstatus sebagai tersangka dalamĀ kasus korupsi proyek pembangunan prasarana pengaman pantai dan normalisasi muara Pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar. (Ans)
Lagi, Rano Karno Lantik Pejabat yang Punya Masalah Hukum
Padahal, Polda Banten akan menjerat Sutadi dengan tuduhan TPPU dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Kedaung, Kota Tangerang.
Diperbarui 17 Jan 2015, 03:10 WIBDiterbitkan 17 Jan 2015, 03:10 WIB
Pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Banten. (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Respons Nabi ketika Sahabat Diadukan Selalu Baca Surah Al-Ikhlas saat jadi Imam Sholat, Dikisahkan UAH
Realisasikan Semarang Bersih, Wali Kota Ingin Perbanyak Tempat Pengolahan Sampah
Klaim Bisa Buka 8 Juta Lapangan Kerja, Prabowo: Saya Yakin Sebentar Lagi
Puncak Arus Balik via Garut Diprediksi Usai, Jalanan Makin Lancar
Mengenal Danau Lava di Permukaan Io yang Sehalus Kaca
Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U-17 2025, Erick Thohir: Selanjutnya Bidik Prestasi Terbaik di Piala Asia U-17 2025
Apakah di Alam Barzakh Bisa Bertemu dengan Keluarga yang Sudah Meninggal? Ini Kata Buya Yahya
Popcorn Caramel: Camilan Lezat, Tapi Sehatkah? Ini Manfaat dan Risikonya!
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan 800 Meter
Hasil Piala Asia U-17 2025 Timnas Indonesia U17 vs Yaman U17: Menang Telak, Garuda Muda Lolos ke Piala Dunia U-17 2025
Heboh Permadi Arya Dikabarkan Jadi Komisaris Jasamarga Toll Road Operation, Benarkah?
Jalan Terbentang untuk Pendatang Jakarta