Liputan6.com, Serang - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno kembali melantik tersangka korupsi. Kali ini sang tersangka naik pangkat menjadi staf ahli Gubernur Banten.
"Itu tentu ada mekanisme, mereka (Kejati Banten) akan mengusulkan ke Gubernur lewat BKD," ucap Rano Karno usai melantik pejabat eselon II di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten, di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Jumat (16/1/2015).
Rano melantik Sutadi menjadi staf ahli Gubernur Banten yang sebelumnya menjabat Kepala Balai Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Banten. Ia beralasan semua mekanisme tentang kepegawaian sudah dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.
"Sesuai kehendak dan kompetensi masing-masing. Saya mau perang, saya perlu pimpinan, pimpinan ini harus punya pasukan. Supaya Februari sudah bisa bekerja," tegas Rano.
Polda Banten akan menjerat Sutadi dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung, Kota Tangerang senilai Rp 23,42 miliar. Terdapat kerugian negara hingga Rp 16 miliar.
"Penyelesaian kasusnya masih menunggu hasil audit BPK," kata AKBP Zaenudin, Kasubdit Tipikor Polda Banten setempat terpisah, Jumat (16/1/2015).
Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten menyelidiki kasus ini setelah muncul dalam dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten tahun 2013.
Dalam LHP itu disebutkan terdapat ketidaksesuaian pembayaran baja pelengkung senilai lebih dari Rp 13 miliar. Sutadi dalam proyek tersebut selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sebelumnya, Plt Gubernur Banten Rano Karno melantik Iing Suwargi menjadi Asisten Daerah (Asda) dari sebelumnya sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) pada 9 Januari lalu.
Padahal, Iing berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan prasarana pengaman pantai dan normalisasi muara Pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar. (Ans)
Lagi, Rano Karno Lantik Pejabat yang Punya Masalah Hukum
Padahal, Polda Banten akan menjerat Sutadi dengan tuduhan TPPU dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Kedaung, Kota Tangerang.
diperbarui 17 Jan 2015, 03:10 WIBDiterbitkan 17 Jan 2015, 03:10 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nonton Series Jawara di Vidio: Penuh Aksi Bela Diri dan Kisah Persahabatan
Polisi: Total 22 Orang Sudah Ditangkap di Kasus Judi Online Komdigi
BUMN Tekankan Tata Nilai Akhlak, Apa Makna Sebenarnya?
Sholat Berjamaah tapi Tajwid Imam Banyak Keliru, Bolehkah Makmum Memisahkan Diri? Buya Yahya Menjawab
Bikin Nangis, Series Pulang Jadi Tontonan Wajib Untuk Yang Rindu Orang Tua, Tayang di Vidio
Tidak Ada Ganjil Genap Jakarta saat Akhir Pekan Hari Ini, Minggu 17 November 2024
Penusukan di Luar Sekolah Kejuruan China, 8 Orang Tewas dan 17 Lainnya Terluka
Makassar Catat Pertumbuhan Harga Rumah Tertinggi, Apa Penyebabnya?
Jadwal dan Link Live Streaming MotoGP Solidaritas 2024, Minggu 17 November di Vidio: Penentuan Juara Dunia
6 Potret Uang Digambar Aneh Ini Bikin Tepuk Jidat, Netizen Sebut Kerjaan Orang Gabut
Kendalikan Hipertensi, Segera Cek Tensi Anda
Bolehkah Makan Sugar Cube dan Minum Minuman Manis untuk Menambah Tenaga Selama Lari?