Tersangka Korupsi Dilantik Jadi Asda Banten

Kata Sekda Banten, yang bersangkutan masih memiliki hak untuk mendapatkan jabatan selama statusnya belum inkracht.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 10 Jan 2015, 07:34 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2015, 07:34 WIB
Ilustrasi Kasus Korupsi
Ilustrasi Kasus Korupsi

Liputan6.com, Serang - Seorang terduga pelaku tindak korupsi, Iing Suwargi naik pangkat dari Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) menjadi Asisten Daerah (Asda) I Provinsi Banten. Sementara itu, dia berstatus  sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan prasarana pengaman pantai dan normalisasi muara Pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Iing dilantik Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno bersamaan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten definitif Kurdi Matin. Kurdi Matin menggantikan posisi Muhadi yang kini telah pensiun.

Selain itu Rano juga melantik pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Banten, seperti Anwar Masud menjadi Kepala Inspektorat Banten, Widodo Hadi menjadi Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang, Takro Jaka Rooseno menjadi Asda III, M Husni Hasan menjadi Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman, Komari menjadi Kepala Badan Penanggulangan bencana Daerah, Basri menjadi Kepala Satpol PP, dan Ino S Rawita menjadi Staf Ahli Gubernur Bimbingan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.

Kasubdid Tipikor Krimsus Polda Banten AKBP Zaenudin mengatakan berkas terkait perkara korupsi yang diduga melibatkan Iing itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sudah keluar dan kerugian negara dari kasus tersebut Rp 2,8 miliar. Dan di bulan ini akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Zaenudin, Jumat 9 Januari 2015.

Terkait kenaikan jabatan Iing, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Kurdi Matin mengatakan, berdasarkan aturan, yang bersangkutan masih memiliki hak untuk mendapatkan jabatan selama statusnya di proses hukum tindak korupsi belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1964.

"Kita itu kesulitan meng-grounding kepada pejabat yang punya masalah hukum tanpa ditahan. Artinya ada dua dimensi yang berbeda antar spirit penegakan hukum sekarang dengan yang ada di kepegawaian," kata Kurdi Matin.

Pria asal Kabupaten Pandeglang tersebut mengatakan bahwa pemindahan Iing Suwargi dari Kepala Dinas SDAP menjadi Asda untuk meringankan bebannya agar bisa lebih fokus menghadapi kasus hukum yang sedang menimpanya.

"kalau misalnya yang bersangkutan itu mau menempuh satu jalan pengunduran diri  itu akan menjadi hal yang lebih bagus. Tetapi secara aturan, masih ada slot beliau mendapatkan jabatan," tandas Kurdi Martin. (Riz)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya