Jaksa Agung: Ada 60 Terpidana Akan Dieksekusi Mati

Kejagung menyatakan Indonesia akan tetap melaksanakan hukuman mati kendati mendapat protes dari beberapa negara.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 20 Jan 2015, 15:05 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2015, 15:05 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo
Jaksa Agung HM Prasetyo

Liputan6.com, Jakarta - Setelah mengeksekusi 6 terpidana kasus narkoba, Kejaksaan Agung mengaku akan tetap melakukan hukuman mati tersebut. Bahkan, saat ini kejagung telah menyiapkan 60 orang yang bakal dieksekusi mati.

"Kita masih punya stok 60 orang yang akan dieksekusi mati," ujar Prasetyo di sela pertemuan dengan Pemimpin Redaksi media di kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Eksekusi mati yang dilakuan Indonesia telah menjadi perhatian dunia. Bahkan ada beberapa negara yang protes atas hukuman tersebut. Namun begitu, Prasetyo menegaskan, Indonesia akan tetap melaksanakan hukuman mati tersebut.

"Pokoknya Indonesia tidak akan mundur. Kita jalan terus. Indonesia harus diselamatkan," jelas dia.

Menurut Prasetyo, narkoba bukan lagi kejahatan yang hanya melibatkan satu negara. Narkoba kini telah menjadi sindikat antarnegara.

Hanya saja, sebutan stok yang dilontarkan Prasetyo dinilai tidak cocok untuk seorang manusia. Hal ini disampaikan Pemred Harian Kompas Budiman Tanuredjo. Menurut dia, hal-hal kecil seperti itu yang kerap membuat publik ragu dengan kebijakan yang dihasilkan pemerintahan Jokowi-JK.

"Tak cocok rasanya kata stok digunakan untuk menggambarkan seorang manusia. Ada rasa bahasanya yang tidak pas di sana," ujar Budiman.

Mendengar pernyataan itu, Prasetyo yang kala itu mengenakan kemeja putih hanya bisa tersenyum. Sementara, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdjijatno lalu mengklarifikasi maksud dari bahasa 'stok' yang dilontarkan Prasetyo.

"Ini kan konteksnya bukan wawancara, jadi bahasanya jaksa agung ya santai saja," ujar Tedjo seraya tertawa.

Kejagung sebelumnya telah menembak mati enam narapidana narkotika, Minggu 18 Januari 2015 lalu. Satu napi warga negara Indonesia. Sementara enam napi lain adalah warga negara asing. (Ali/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya