Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, eksekusi terhadap para terpidana mati akan terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung meskipun mendapat kecaman dari Amnesty Internasional, maupun negara-negara sahabat yang warganya terancam dan bahkan telah dieksekusi mati oleh pemerintah Indonesia.
"Kalau semuanya sudah beres. Kita lihat nanti. Kita tidak ingin sedikitpun ada lubang kelemahan kita," kata HM Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2015) malam.
Namun, ia tidak menjelaskan secara detail terkait pelaksanaan eksekusi mati yang akan dilakukan dalam berapa gelombang untuk setiap tahunnya. Dalam setahun Kejaksaan Agung mempunyai kuota mengeksekusi sekitar 10 sampai 15 terpidana mati.
"Ya nanti kita lihat dulu, nanti ada eksekusi lagi (tahun ini)," tutur dia.
Dia mengungkapkan, dari data terakhir yang dimiliki Kejaksaan Agung, sebanyak 131 terpidana mati yang sedang menunggu pemenuhan aspek hukum dan aspek teknis pengeksekusian.
Prasetyo merinci dari 131 terpidana, 69 orang di antaranya merupakan para terpidana kasus yang menyangkut orang dan harta benda seperti pembunuhan dan perampokan. Kemudian, lanjut Prasetyo, 2 orang terpidana merupakan terpidana yang terlibat kasus keamanan negara dan ketertiban umum seperti terorisme.
Terakhir, sebanyak 60 orang merupakan terpidana yang berkaitan dengan kasus narkotika. Adapun dari 60 terpidana mati kasus narkotika, 34 diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan sisanya sebanyak 26 orang adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Para WNA itu berasal dari Nigeria lima orang, Senegal 1 orang, Inggris 2 orang, Malaysia 6 orang, Zimbabwe 2 orang, Belanda 1 orang, Brasil 1 orang, India 1 orang, Pakistan 1 orang, Tiongkok 4 orang, Prancis 1 orang, Filipina 1 orang, Afrika Selatan 2 orang, Australia 3 orang dan Iran 3 orang.
Saat ini, sambung Prasetyo, pihak Kejaksaan Agung masih menunggu terpenuhinya aspek hukum para terpidana. Nantinya, bila aspek hukum sudah terpenuhi, maka akan dilanjutkan untuk pemenuhan aspek teknis yaitu pelaksanaan eksekusi.
"Pokoknya kalau aspek yuridisnya sudah terpenuhi semua kita lakukan eksekusi," tandas HM Prasetyo. (Ein)
Jaksa Agung: 131 Terpidana Mati Tunggu Eksekusi
Dalam setahun Kejaksaan Agung mempunyai kuota mengeksekusi sekitar 10 sampai 15 terpidana mati.
diperbarui 19 Jan 2015, 20:39 WIBDiterbitkan 19 Jan 2015, 20:39 WIB
Jaksa Agung, Prasetyo saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, (15/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Friendly: Memahami Makna dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Polisi Bongkar Makam Bayi yang Diduga Tertukar di RS Cempaka Putih Tanpa Kehadiran Ayah
Ciri-ciri Segitiga: Pengertian, Jenis, dan Rumus Lengkapnya
Mimpi Melihat Orang Berkelahi: Makna dan Tafsir Lengkap
Filipina Siap Naturalisasi Tiga Pemain Eropa, Timnas Indonesia Harus Hati-hati
Cerita Menko AHY Usai Jajal Kereta Api Tanpa Transit Jakarta-Yogyakarta 6 Jam
Asuransi Life Care Lindungi Keluarga di Masa Depan, Intip Manfaatnya!
Ambisi Xiaomi di Pasar Global: Percepat Ekspansi Penjualan Kendaraan Listrik Lebih Luas
Ciri-ciri Sejarah sebagai Ilmu: Pengertian, Karakteristik, dan Penerapannya
Erick Thohir Respons Keluhan STY, Guardiola Salahkan Diri Sendiri Usai City Dihajar MU
4 Momen Fuji Video Call Ibunda Aisar Khaled yang Berulang Tahun, Netizen Baper Massal
Waspadai Penyebab Pembuluh Darah Pecah yang Jadi Dugaan Dokter Azmi Meninggal Dunia, Wajib Tahu