Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, eksekusi terhadap para terpidana mati akan terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung meskipun mendapat kecaman dari Amnesty Internasional, maupun negara-negara sahabat yang warganya terancam dan bahkan telah dieksekusi mati oleh pemerintah Indonesia.
"Kalau semuanya sudah beres. Kita lihat nanti. Kita tidak ingin sedikitpun ada lubang kelemahan kita," kata HM Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2015) malam.
Namun, ia tidak menjelaskan secara detail terkait pelaksanaan eksekusi mati yang akan dilakukan dalam berapa gelombang untuk setiap tahunnya. Dalam setahun Kejaksaan Agung mempunyai kuota mengeksekusi sekitar 10 sampai 15 terpidana mati.
"Ya nanti kita lihat dulu, nanti ada eksekusi lagi (tahun ini)," tutur dia.
Dia mengungkapkan, dari data terakhir yang dimiliki Kejaksaan Agung, sebanyak 131 terpidana mati yang sedang menunggu pemenuhan aspek hukum dan aspek teknis pengeksekusian.
Prasetyo merinci dari 131 terpidana, 69 orang di antaranya merupakan para terpidana kasus yang menyangkut orang dan harta benda seperti pembunuhan dan perampokan. Kemudian, lanjut Prasetyo, 2 orang terpidana merupakan terpidana yang terlibat kasus keamanan negara dan ketertiban umum seperti terorisme.
Terakhir, sebanyak 60 orang merupakan terpidana yang berkaitan dengan kasus narkotika. Adapun dari 60 terpidana mati kasus narkotika, 34 diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan sisanya sebanyak 26 orang adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Para WNA itu berasal dari Nigeria lima orang, Senegal 1 orang, Inggris 2 orang, Malaysia 6 orang, Zimbabwe 2 orang, Belanda 1 orang, Brasil 1 orang, India 1 orang, Pakistan 1 orang, Tiongkok 4 orang, Prancis 1 orang, Filipina 1 orang, Afrika Selatan 2 orang, Australia 3 orang dan Iran 3 orang.
Saat ini, sambung Prasetyo, pihak Kejaksaan Agung masih menunggu terpenuhinya aspek hukum para terpidana. Nantinya, bila aspek hukum sudah terpenuhi, maka akan dilanjutkan untuk pemenuhan aspek teknis yaitu pelaksanaan eksekusi.
"Pokoknya kalau aspek yuridisnya sudah terpenuhi semua kita lakukan eksekusi," tandas HM Prasetyo. (Ein)
Jaksa Agung: 131 Terpidana Mati Tunggu Eksekusi
Dalam setahun Kejaksaan Agung mempunyai kuota mengeksekusi sekitar 10 sampai 15 terpidana mati.
diperbarui 19 Jan 2015, 20:39 WIBDiterbitkan 19 Jan 2015, 20:39 WIB
Jaksa Agung, Prasetyo saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, (15/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Southampton, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 17 Januari 2025
Suami Istri Cekcok, Anak Tewas Kena Sabetan Parang
Istana Ungkap Deretan Program Prabowo yang Sudah Berjalan Jelang 100 Hari Kerja
Sinopsis Film 'Rumah Teteh: Story of Helena', Tayang 13 Februari 2025
Bolehkah Baca Al-Qur’an Digital di HP Tanpa Wudhu? UAS dan Habib Novel Menjawab
Negosiasi Buntu, Warga Blokir Akses Pintu TPA Tanjungrejo Kudus
Prabowo: Kebijakan yang Saya Keluarkan untuk Rakyat, Tak Ada Kepentingan dan Orientasi Lain
3 Daerah di Indonesia yang Daratannya Lebih Rendah dari Lautan
Bulan Kesiangan, Ini Waktu terbaik untuk Melihatnya
Belum Disepakati Kabinet Israel, Gencatan Senjata di Gaza Masih Menggantung?
Bolehkah Umrah jika Belum Haji? Begini Jawaban Jelas dan Tuntas Gus Baha