Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sempat terdiam mendengar biaya renovasi SMPN 97 mencapai Rp 10,2 miliar. Menurut dia, jumlah tersebut tidak masuk akal untuk sebuah renovasi sekolah.
Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan pihaknya akan memeriksa anggaran tersebut. "Kalau gitu musti suruh periksa itu," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Dijelaskan dia, seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lebih cermat dalam menggunakan anggaran, termasuk meneliti terlebih dahulu peserta lelang sebelum ditentukan pihak mana yang akan menjadi pemenangnya.
"Ya makanya kalau memang nanti kita usul. Kalau begitu malah akan kita blok. Begitu dia tender, saya bilang banyak permainan. Makanya saya bilang ke SKPD masuk akal nggak? Kalau nggak masuk akal, dia bilang mau, ya kita pecat saja kepala SKPD-nya," tegas Ahok.
Selain itu, mantan Bupati Belitung Timur tersebut menambahkan, konsep e-budgeting harus segera direalisasikan, sehingga tidak ada lagi sekolah yang melakukan renovasi sembarangan. Institusi lainnya seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang juga akan melakukan pemeriksaan sehingga pengawasan lebih ketat.
"Jadi yang pemenang tender ini kan datang kiriman duit nih. Begitu kamu menang tender, kita akan ciptakan peraturan baru sendiri. Yaitu kamu yang bakalan menang kita minta PPATK mereka cek anggaran Anda, dan lalu lintas uang Anda. Kalau Anda nggak punya duit (bakal) ketahuan. Kalau Anda punya duit, tahap selanjutnya kita cek transaksi Anda buat apa," jelas Ahok.
"Banyak tarik kontan nggak (di rekening). Kalau banyak tarik kontan berarti nada tukang nyuap kemungkinan. Mengapa bayar orang tarik kas segitu banyak. Apalagi begitu dia menang kita setor dia 20 persen, PPATK akan dicek lagi. Itu uang 20 persen tadi tarik kas lagi nggak. Nah kalau tarik kas lagi, mungkin buat oknum-oknum yang naruh," pungkas Ahok. (Riz/Sss)
Ahok Bakal Periksa Budget Renovasi SMPN 97 Rp 10,2 Miliar
Ahok meminta jajaran SKPD lebih cermat dalam menggunakan anggaran, termasuk meneliti terlebih dahulu peserta lelang.
diperbarui 21 Jan 2015, 19:24 WIBDiterbitkan 21 Jan 2015, 19:24 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
13 Tahun Aturan Upah Minimum Berubah Terus, Apindo: Kami Kecewa!
FPCI Kembali Gelar CIFP 2024, 7.500 Orang Sudah Mendaftar
Bacaan Dzikir Nabi Yunus AS saat Berada di Perut Paus, Dikisahkan Ustadz Adi Hidayat
Meiska Masuk Nominasi IMA Awards 2024, Siap Hadirkan Kejutan di 2025
Risk and Governance Summit 2024, OJK Dorong Penguatan Governansi Sektor Keuangan Menuju Indonesia Emas
Indonesia Masters 2025 Digelar Januari, Ini Daftar Harga Tiketnya
Desa Tawangargo Jadi Model Masa Depan Pertanian Berkelanjutan di Indonesia
5 Arti Mimpi Bertemu Mantan Suami Menurut Islam, Ini Mitos dan Faktanya
Menakar Prospek IPO MR DIY
After Menceritakan Tentang Apa? Kisah Cinta Toxic yang Mengubah Hidup
Prabowo Minta Menteri Pendidikan Dasar-Menengah Kaji Mendalam Sistem Zonasi
Top 3 Berita Hari Ini: Atta Halilintar Rela Kehujanan di Acara Kampanye Krisdayanti, Disebut Menantu Idaman