Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR memberikan tugas kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)Â Yasonna H Laoly untuk melakukan pembenahan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang saat ini terkendala oleh kelebihan tahanan.
"Komisi III DPR mendesak Menteri Hukum dan HAM untuk menyelesaikan permasalahan over kapasitas di berbagai LP dan rutan di Indonesia, dan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan," kata Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin dalam rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2015).
Selain itu, rapat kerja ini juga menelurkan tugas untuk Menkumham supaya segera melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang keimigrasian, implementasi hak kekayaan intelektual dan pembentukan produk-produk hukum di daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat kerja ini pula, Azis mengatakan Komisi III mendesak Menkumham untuk memprioritaskan dan segera mempersiapkan RUU KUHP dan KUHAP untuk dibahas bersama sehingga menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.
Dalam rapat ini, Yasonna sempat menerangkan bahwa 60 persen dari penghuni lapas adalah terpidana narkotika. Karenanya, inovasi yang ditawarkan Yasona, adalah menyerahkan tersangka narkotika ukuran kecil ke rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Di beberapa daerah lebih dari 60 persen terpidana narkoba. Maka perlu ada inovasi-inovasi untuk penyelesaian itu. Ada anggaran di BNN untuk program rehabilitasi. Diharapkan nanti daripada di lapas ikut program rehabilitasi saja," usul Yasonna. (Ado)
Lapas Penuh, Menkumham Usul Pemakai Narkoba Direhabilitasi BNN
Inovasi yang ditawarkan Yasona, adalah menyerahkan tersangka narkotika ukuran kecil ke rehabilitasi di BNN.
Diperbarui 22 Jan 2015, 08:35 WIBDiterbitkan 22 Jan 2015, 08:35 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Diskon Tarif Tol Berlaku Lagi, Cek Kembali Saldo e-Toll sebelum Jalani Arus Balik
Cara Membersihkan Panci Bekas Lemak Daging, Cukup dengan Bahan Sederhana di Rumah
Kaya Vitamin dan Mineral, Ini Manfaat Srikaya untuk Kesehatan Tubuh
YouTube Shorts Punya Fitur Editor Baru, Makin Siap Saingi TikTok?
Donasi Kripto Diramal Sentuh Rp 41 Triliun di 2025
Harga Emas Antam Longsor Parah Hari Ini, Cek Rinciannya!
Bandung Zoo Kembali Dikelola Taman Safari Indonesia, Bakal Ada Perubahan Apa?
Cara Mudah Cek Bansos PKH April 2025 dan Besarannya
Top 3 Berita Bola: Megawati Bantu Red Sparks Comeback, Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan di Piala Asia
S&P 500 hingga Dow Jones Anjlok Parah, Penurunan Terbesar sejak Pandemi Covid-19
Ridwan Kamil Bantah Klaim Lisa Mariana Soal Punya Anak, Siap Tempuh Jalur Hukum
Kembalikan Berat Badan Seperti Semula Setelah Libur Lebaran, Begini Caranya