JK: Presiden Saja Bisa Diperiksa, Apalagi Ketua KPK

Menurut JK, kekebalan atas hukum itu sudah ada selama tindakan yang dilakukan benar dan tidak melanggar aturan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 27 Jan 2015, 16:54 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2015, 16:54 WIB
JK: Presiden Saja Bisa Diperiksa, Apalagi Ketua KPK
Menurut JK, kekebalan atas hukum itu sudah ada selama tindakan yang dilakukan benar dan tidak melanggar aturan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla kurang menyetujui adanya hak imunitas terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut politisi senior Partai Golkar yang akrab disapa JK tersebut, kekebalan atas hukum itu sudah ada selama tindakan yang dilakukan benar dan tidak melanggar aturan.

"‎Namanya persamaan di muka hukum, siapa saja itu bersalah selama yang membuat kesalahan. Kekebalan itu kalau dia berbuat benar, tidak ada kekebalan yang tidak benar, selalu saja kalau pasal kekebalan itu selama mengambil tindakan sesuai hukum. Tidak ada kekebalan yang mutlak‎," terang JK di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015).

Terkait saran mantan Wakil Ketua KPK yang memberikan saran hak imunitas diberikan selama pimpinan KPK menjabat, juga dikritik JK. Sebab, hal itu membuat tidak adanya persamaan hak di mata hukum.

Bila saat ini pimpinan KPK sedang terkena masalah hukum, imbuh JK, maka sebagai contoh bagi masyarakat, mereka perlu menyelesaikan secara hukum pula.

"Presiden saja bisa diperiksa, apalagi Ketua KPK. Kan KPK menganut persamaan di muka hukum. Kalau ketua KPK katakanlah menabrak orang, apakah bebas? Ndak boleh dong. Kalau tiba-tiba satu orang berbuat korupsi jelas gitu, masa bebas-bebas begitu. Selalu justru ketua KPK harus memberi contoh yang paling benar dari segi hukum, tidak boleh kekebalan‎," papar JK.

Terkait dengan pemberantasan korupsi, JK mengatakan pemerintah masih fokus akan hal tersebut. Hal itu ditunjukkan dalam sikap pemerintah mengenai status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan.

"‎Kenapa tidak. Kita masih fokus pemberantasan korupsi. Jadikan pemerintah itu justru berpihak kepada itu. Karena itu, begitu Pak Budi secara resmi dianggap tersangka itu tidak diganti, ditunda. Karena kita menghormati, kita taat asas itu. Kalau tidak taat asas, lantik saja di situ kan selesai. Tapi kan tidak. Kita justru taat itu," ungkap JK.

"Tapi begitu juga kalau ada siapa saja, presiden pun jangan lupa itu, selalu Ketua KPK katakan presiden pun bisa diperiksa. Lah kalau presiden bisa diperiksa, masak Ketua KPK ndak? Itu juga harus dipahami seperti itu. Jadi tidak berarti pemerintah atau Pak Jokowi tidak mendukung pemberantasan korupsi," tandas JK. (Ans/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya