Liputan6.com, Jakarta - Dalam rancangan peraturan Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat 2015 ada aturan anggota dewan dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan kegiatan seni lain yang besifat komersil. Peraturan itu kemudian menimbulkan pro dan kontra.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Junimart Girsang menjelaskan, anggota dewan tetap dibolehkan melakukan kegiatan keartisan namun dengan beberapa syarat.
"Maksudnya bukan dilarang sama sekali. Tapi sepanjang dia tidak merugikan marwah DPR ini, silakan. Sepanjang tidak mangkir dari kehadiran (rapat), silakan. Karena ini hak prerogatif," jelas dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Ia mengatakan, seorang artis yang menjadi anggota dewan tentu sudah memiliki tanggung jawab berbeda sebagai wakil rakyat. Bahkan di luar kerja legislatif, artis yang menjalankan aktivitas seni misalnya film, statusnya sebagai anggota DPR tetap melekat. Maka, mereka harus berhati-hati dalam berkegiatan dalam dunia seni.
"Jangan sampai tindakan dia sebagai seorang artis dikaitkan dengan DPR. Itu yang kita batasi. Itu yang kita hindari. Jadi bukan maksud mengecilkan dunia keartisan," tutur Junimart.
Politisi PDIP ini sebenarnya cukup menyayangkan keputusan dalam paripurna kemarin yang langsung menyerahkan rancangan kode etik kepada masing-masing fraksi untuk menyampaikan pendapatnya secara tertulis. Seharusnya, menurut dia, lebih dulu dibuka forum tanya jawab, didiskusikan secara langsung agar tak timbul salah tafsir.
"Harusnya dibuka ruang tanya jawab dari pasal-pasal itu dalam paripurna kemarin. Jangan langsung ditafsirkan. Anggota DPR tidak boleh main sinetron atau urusan komersial, maksudnya sepanjang tidak mengganggu dan tidak menyinggung kehormatan di DPR, kenapa tidak?" jelas dia.
Pada Selasa 27 Januari 2015, Mahkamah Kehormatan Dewan memaparkan rancangan kode etik DPR dalam rapat paripurna. Rancangan Kode Etik itu mengatur norma yang wajib dipatuhi anggota dewan meliputi kepentingan umum (Bab II Pasal 2), integritas (Pasal 3), hubungan mitra kerja, akuntabilitas, konflik kepentingan, rahasia, kedisiplinan, dan hubungan konstituen.
Selain itu diatur juga soal independensi, pekerjaan lain di luar tugas kedewanan, hubungan dengan wartawan, dengan staf, dan etika persidangan. (Ado/Yus)
Anggota DPR Tak Dilarang Jadi Artis Tapi Ada Syaratnya
Bahkan di luar kerja legislatif, artis yang menjalankan aktivitas seni misalnya film, statusnya sebagai anggota DPR tetap melekat.
diperbarui 28 Jan 2015, 18:05 WIBDiterbitkan 28 Jan 2015, 18:05 WIB
Anang Hermansyah, anggota DPR yang juga penyanyi dan produser musik. (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gus Baha Ungkap Bagaimana Nikmatnya Sujud jadi Musabab Menyebarnya Islam ke Seluruh Dunia
Anthony Ginting Absen di Indonesia Masters 2025, Jonatan Christie Akui Merasa Kehilangan
Kembangkan Teknologi Carbon Capture and Storage, Kemenko Perekonomian Gandeng ExxonMobil
Arti Humble: Memahami Kerendahan Hati dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Berkat Tanam Benang, 11 Artis Ini Kini Tampak Mirip Idol Korea
Cara Buat CV ATS yang Efektif untuk Meningkatkan Peluang Karier
PBVSI Pasang Target Raih Medali di Olimpiade Los Angeles 2028
Menang Mudah, Gregoria Mariska Tunjung Melaju ke 16 Besar Indonesia Masters 2025
Konsep Baru PPDB Belum Diputuskan, Mendikdasmen: Kalau Bisa Minggu Ini
Arti Sendiko Dawuh: Memahami Makna dan Filosofi di Balik Ungkapan Jawa Kuno
Gigi Setajam Belati! Mengenal Mosasaurus, Monster Laut dari Zaman Purba
Top 3 Berita Hari Ini: 6 Manfaat dan Cara Mengolah Seledri untuk Kesehatan, Salah Satunya Menurunkan Kadar Kolesterol