Liputan6.com, Jakarta - Dalam rancangan peraturan Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat 2015 ada aturan anggota dewan dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan kegiatan seni lain yang besifat komersil. Peraturan itu kemudian menimbulkan pro dan kontra.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Junimart Girsang menjelaskan, anggota dewan tetap dibolehkan melakukan kegiatan keartisan namun dengan beberapa syarat.
"Maksudnya bukan dilarang sama sekali. Tapi sepanjang dia tidak merugikan marwah DPR ini, silakan. Sepanjang tidak mangkir dari kehadiran (rapat), silakan. Karena ini hak prerogatif," jelas dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Ia mengatakan, seorang artis yang menjadi anggota dewan tentu sudah memiliki tanggung jawab berbeda sebagai wakil rakyat. Bahkan di luar kerja legislatif, artis yang menjalankan aktivitas seni misalnya film, statusnya sebagai anggota DPR tetap melekat. Maka, mereka harus berhati-hati dalam berkegiatan dalam dunia seni.
"Jangan sampai tindakan dia sebagai seorang artis dikaitkan dengan DPR. Itu yang kita batasi. Itu yang kita hindari. Jadi bukan maksud mengecilkan dunia keartisan," tutur Junimart.
Politisi PDIP ini sebenarnya cukup menyayangkan keputusan dalam paripurna kemarin yang langsung menyerahkan rancangan kode etik kepada masing-masing fraksi untuk menyampaikan pendapatnya secara tertulis. Seharusnya, menurut dia, lebih dulu dibuka forum tanya jawab, didiskusikan secara langsung agar tak timbul salah tafsir.
"Harusnya dibuka ruang tanya jawab dari pasal-pasal itu dalam paripurna kemarin. Jangan langsung ditafsirkan. Anggota DPR tidak boleh main sinetron atau urusan komersial, maksudnya sepanjang tidak mengganggu dan tidak menyinggung kehormatan di DPR, kenapa tidak?" jelas dia.
Pada Selasa 27 Januari 2015, Mahkamah Kehormatan Dewan memaparkan rancangan kode etik DPR dalam rapat paripurna. Rancangan Kode Etik itu mengatur norma yang wajib dipatuhi anggota dewan meliputi kepentingan umum (Bab II Pasal 2), integritas (Pasal 3), hubungan mitra kerja, akuntabilitas, konflik kepentingan, rahasia, kedisiplinan, dan hubungan konstituen.
Selain itu diatur juga soal independensi, pekerjaan lain di luar tugas kedewanan, hubungan dengan wartawan, dengan staf, dan etika persidangan. (Ado/Yus)
Anggota DPR Tak Dilarang Jadi Artis Tapi Ada Syaratnya
Bahkan di luar kerja legislatif, artis yang menjalankan aktivitas seni misalnya film, statusnya sebagai anggota DPR tetap melekat.
diperbarui 28 Jan 2015, 18:05 WIBDiterbitkan 28 Jan 2015, 18:05 WIB
Anang Hermansyah, anggota DPR yang juga penyanyi dan produser musik. (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Life: Memahami Makna Kehidupan dan Menjalaninya dengan Penuh Arti
Lima Pelajaran dari Laga Indonesia U-20 vs Uzbekistan: Performa Meningkat Namun Sia-Sia, Bagaimana Masa Depan Indra Sjafri?
Coba 5 Resep Teh Alami Ini untuk Turunkan Kolesterol
Deretan Artis yang Pernah Berbisnis dengan Hendy Setiono, Ada Jerome Polin hingga Arief Muhammad
Tim U-20 Indonesia kalah dari Uzbekistan, Netizen Kritik Indra Sjafri: STY lokal penuh 0-0, Latihan Terus Tapi Tak Menang.
Guglielmo Vicario Jadi Pemain Terbaik dalam Pertandingan Tottenham vs Manchester United
Top 3 Tekno: Ingatan Gemini AI yang Makin Cerdas Jadi Sorotan
Hati-hati, Harga Emas Berpotensi Turun hingga USD 2.880
VIDEO: Cristiano Ronaldo Bakal Datangi NTT
4 Tanda Halus di Wajah Ini Bisa Jadi Masalah Kesehatan, Kenali Lebih Awal
Bolehkah Mencium Batu Nisan saat Ziarah Kubur, Apa Hukumnya dalam Islam?
Tips Agar Reels Banyak Viewers: Panduan Lengkap Meningkatkan Popularitas Konten Video Pendek