Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan mantan artis sinetron kolosal Sekar Arum Widara terkait pemalsuan uang. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, Sekar Arum menggunakan uang palsu senilai Rp600.000 untuk membeli makanan dan minuman.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan, Sekar sempat membelanjakan uang palsu untuk membeli makanan ringan dan minuman. Pada saat melancarkan aksinya, Sekar juga ditemani seorang suami sirinya berinisial DA.
Advertisement
Baca Juga
"Dia datang ke mal bersama dengan DA sekira jam 13.00. Kemudian dia belanja menggunakan diduga uang palsu sebanyak 600 ribu. Yang dibeli adalah minuman dan makanan ringan," ujar Nurma, Senin (14/4/2025).
Advertisement
Setelah aksi pertamanya berhasil, mantan artis drama kolosal itu kemudian mencoba melakukan transaksi di dalam mal tersebut. Namun kasir di perbelanjaan itu merasa curiga dengan uang yang dipakai Sekar dan akhirnya membatalkan transaksi.
Tidak berhenti, Sekar bersama DA justru kembali menghampiri beberapa toko lain untuk mengedarkan uang palsu. Ada tiga toko yang dicoba mantan artis kolosal itu, tapi semuanya gagal.
Total sudah ada enam orang saksi yang telah memberikan keterangan di antaranya pihak kasir, sekuriti mal, termasuk DA. Hanya saja hingga kini status suami siri Sekar masih sebatas saksi.
Lebih lanjut, penyidik juga masih mendalami apakah Sekar Arum terafiliasi dengan jaringan tertentu atau sebagai pelaku tunggal.
"Nah ini yang kita dalami. Namun demikian kemarin dia berjalan atau melakukan itu dengan suami sirinya," ucap Nurma.
Â
Sebut Uang Palsu Didapat dari Teman
Polres Metro Jakarta Selatan juga masih menelusuri asal usul uang palsu sebanyak 2.235 lembar pecahan Rp100 ribu milik mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41).Â
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, berdasarkan pengakuan Sekar, uang palsu itu didapat dari seorang temannya. Saat ini penyidik tengah mendalami keterangan itu, dan memburu teman Sekar.
"Jadi kalau menurut keterangan dia, didapat dari temannya. Temannya ini yang harus kita cari. Apakah dia mendapatkan itu ataukah dia mencetak, dan lain-lain. Harus kita dalami dan kembangkan," ujar Nurma.
Advertisement
Sekar Arum Widara Menjadi Tersangka
Atas perbuatannya, Sekar Arum Widara telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti Sekar cukup berat, mengingat jumlah uang palsu yang diamankan cukup signifikan, yaitu senilai Rp200 juta.
