Kisruh KPK-Polri, Ada Campur Tangan Penguasa Lama?

Berdasarkan fakta, kata pengamat hukum Suparji Ahmad, hal yang tidak disukai penguasa lama maka proses hukum di KPK dipercepat.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 31 Jan 2015, 13:34 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2015, 13:34 WIB
Sidang Paripurna DPR Setujui Budi Gunawan Jadi Kapolri
Komjen Pol Budi Gunawan memberikan hormat kepada Ketua Sidang Paripurna Taufik Kurniawan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - 100 Hari Pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla ditandai dengan memanasnya hubungan antara Polri dan KPK. KPK menetapkan calon kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka. Tak lama setelah itu, Bareskrim Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Kini hubungan kedua institusi penegak hukum itu masih memanas, lebih-lebih setelah Budi Gunawan mangkir dalam pemeriksaan KPK, Jumat 30 Januari kemarin.  

Pengamat hukum Suparji Ahmad menilai penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tak lepas dari campur tangan kekuasaan lama.

"KPK sekarang ini masih produk lama, tentu kepentingan penguasa terdahulu yang muncul, melindungi kepentingan penguasa sebelumnya. Bisa saja ada yang mengkhawatirkan, jadi dengan segala cara KPK lakukan hal-hal pengamanan sekaligus melindungi dan mencegah hal buruk penguasa sebelumnya," kata Suparji dalam diskusi 'Menanti Ketegasan Jokowi' di Jakarta, Sabtu (31/1/2015).

Menurut Suparji, tak menutup kemungkinan kalau KPK dapat pengaruh dari kekuasaan. Jika ada hal yang tidak disukai penguasa, maka proses hukum di KPK dipercepat.

"Mengganggu kekuasaan, maka proses dipercepat dan itu fakta. Misal kasus Anas Urbaningrum. Katanya sebagai korupsi politik mau jadi presiden maka ada kelemahan dari sisi hukum, dan pada akhirnya KPK bertindak dan jadi terpidana sekarang," ucap Suparji.

KPK menetapkan Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Diduga hal itu dilakukan mantan ajudan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tersebut saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir (Binkar) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Markas Besar Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.

Sedangkan Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim pada 23 Januari 2015. Namun penangkapan Bambang hanya berlangsung 1 x 24 jam. Dia kemudian dibebaskan setelah ada jaminan dari wakil ketua KPK lainnya. Kini, baik Budi maupun Bambang, masih aktif menjalankan tugas jabatan mereka masing-masing. (Sun/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya