Jadi Saksi Bambang Widjojanto, Bupati Kotawaringin Barat Mangkir

Informasi yang diterima dari penyidik, Ujang baru bisa menghadiri pemanggilan tersebut Kamis 5 Februari 2015 sore.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Feb 2015, 18:15 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2015, 18:15 WIB
Kombes Rikwanto
Kombes (Pol) Rikwanto (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar pada hari ini. Keduanya diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Ujang dipastikan tidak hadir dalam pemeriksaannya sebagai saksi atas kasus dugaan pemberian keterangan palsu. Sementara Akil Mochtar akan dijemput dari Lapas. Akil merupakan ketua panel majelis hakim sengketa Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar).

"Rencananya Ujang juga dipanggil jadi saksi. Konfirmasi terakhir dengan penyidik Ujang tidak dapat hadir hari ini," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Rikwanto menambahkan, informasi yang diterimanya dari penyidik, Ujang baru bisa menghadiri pemanggilan tersebut Kamis 5 Februari 2015 sore. "Kemungkinan besok," kata Rikwanto.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjadi tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010.

Dalam kasus ini dijerat Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
 
Bambang Widjojanto telah diperiksa pada 23 Januari 2015 sebagai tersangka usai ditangkap. Dia lalu ditahan, namun ditangguhkan dengan jaminan 2 pimpinan KPK. Dia juga diperiksa Bareskrim pada Selasa 3 Februari 2015 siang. Pemeriksaannya berlangsung selama 12 jam. (Mvi/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya