Ini Kasus Pilkada Kobar yang Menyeret Bambang Widjojanto

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjadi tersangka kasus pemberian keterangan palsu saat persidangan pilkada Kotawaringin Barat 2010.

oleh Mevi Linawati diperbarui 23 Jan 2015, 13:50 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2015, 13:50 WIB
bambang
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ditangkap anggota Bareskrim Polri. Dia menjadi tersangka kasus memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilkada Kotawaringin Barat atau Kobar, Kalimantan Tengah pada 2010.

Atas penetapan tersebut, Bambang Widjojanto dikenakan Pasal 242 jo pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan yaitu sidang MK.

"Dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jumat (23/1/2015).

Kasus Pilkada Kotawaringin Barat

Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah digelar 5 Juni 2010. Pilkada dimenangkan pasangan calon nomor urut 1, Sugianto Sabran-Eko Sumarno. Kemenangan Sugianto-Eko tidak membuat pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto puas. Mereka akhirnya menggugat penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatan sengketa tersebut, Bambang Widjojanto menjadi kuasa hukum dari pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, bersama-sama dengan Iskandar Sonhaji, Diana Fauziah dan Hermawanto dari Kantor Widjojanto, Sonhadjo & Associates.

Dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar) itu, panel Majelis Hakim dipimpin oleh hakim Akil Mochtar.

Kemudian pada 7 Juli 2010, MK mengabulkan permohonan Pemohon Ujang Iskandar-Bambang Purwanto untuk seluruhnya. Pembacaan keputusan dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD pada sidang pembacaan putusan perkara nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 di ruang sidang pleno MK.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 tanggal 12 Juni 2010 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2010, serta Berita Acara Nomor 367/BA/VI/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, tertanggal 12 Juni 2010 sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sugianto dan H. Eko Soemarno.

Selain itu, Mahkamah juga memutuskan untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama, Sugianto dan Eko Soemarno sebagai Pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dalam putusannya, Mahkamah memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menerbitkan surat Keputusan yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 yaitu Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto. sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2010.

Hal tersebut dilandasi dengan pertimbangan, tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 adalah merupakan pelanggaran sangat serius yang membahayakan demokrasi dan mencederai prinsip-prinsip hukum dan prinsip-prinsip Pemilukada yang langsung, umum, bebas, jujur dan adil.

Pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat pada 30 Desember 2011 oleh Mendagri Gamawan Fauzi. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya