Komisaris Utama Pelita Air Diperiksa KPK

Pelita Air merupakan salah satu anak perusahaan PT Pertamina Persero yang bergerak di bidang jasa tranportasi komersil.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 09 Feb 2015, 13:18 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2015, 13:18 WIB
Gedung KPK_160213
Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama Pelita Airforce Arifin Takhyan. Arifin dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan suap proyek impor Tetraethyl Lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAM (Suroso Atmomartoyo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2015).

Pelita Air merupakan salah satu anak perusahaan PT Pertamina Persero yang bergerak di bidang jasa tranportasi komersil, termasuk melayani jasa antarminyak dan gas (Migas).

Pelita Airforce berdiri dengan nama Pertamina Air Service (PAS) difokuskan pada layanan penyewaan pesawat di bawah naungan Pertamina. Namun, PT PAS kemudian melepaskan diri dari manajemen Pertamina dan berdiri di bawah manajemen sendiri.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dari perusahaan minyak milik negara itu. Diduga Arifin tahu soal dugaan suap yang diberikan Innospec Ltd melalui PT Soegih Indrajaya kepada dua mantan pejabat di Indonesia, yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo.

Suap tersebut dilakukan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Suroso Atmomartoyo kemudian dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Mvi/Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya