KPK Diminta Serius Dalami Kasus Suap Innospec

Sementara Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, kasus dugaan suap proyek terkait bensin bertimbal itu masih dalam proses penyidikan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 07 Okt 2014, 22:51 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2014, 22:51 WIB
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) dinilai tak hanya mendalami kasus dugaan suap Innospec Ltd, terhadap para pejabat Pertamina dan BP Migas tahun 2005. Kasus itu telah menjerat mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo.

Dalam kasus ini, KPK juga diminta menyasar orang lain yang diduga terlibat. Apalagi, KPK beberapa kali telah memeriksa‎ mantan Direktur Umum Pertamina Ari Soemarno.

"Jangan cuma didalami saja dong, KPK bercanda itu namanya," ujar Koordinator Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi, Jakarta, Selasa (7/10/2014).

Maka itu, kata Uchok, KPK harus serius mengusut kasus tersebut, termasuk dugaan keterlibatan Ari Soemarno. Dia menyayangkan KPK hanya mendalami tanpa menuntaskan kasus tersebut.

"Kalau cuma didalami tidak ada peningkatan, harusnya masuk ke level yang lebih serius," kata Uchok.

Sementara Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, kasus dugaan suap proyek terkait bensin bertimbal itu masih dalam proses penyidikan. "Kasus Innospec masih didalami," ujar Samad saat dikonfirmasi.

Kasus dugaan suap Innospec Ltd bermula ketika perusahaan asal Inggris itu, dinyatakan terbukti menyuap pejabat Pertamina dan BP Migas. Pengadilan Southwark Crown, Inggris, bahkan telah menyatakan suap Innospec itu diberikan terkait penjualan bahan baku bensin tetraethyl lead (TEL).

Dari persidangan di Pengadilan Southwark Crown juga terungkap, selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar US$ 11,7 juta kepada agennya di Indonesia, yakni PT Sugih Interjaya, yang selanjutnya membayarkan kepada petinggi Pertamina dan pejabat publik lainnya agar mendukung pembelian TEL.

Karenanya, pengadilan Inggris memutuskan perusahaan yang berbasis di Ellesmere Port itu, terbukti bersalah dan wajib membayar denda US$ 12,7 juta. Dari situ terungkap, pejabat Pertamina yang diduga disuap itu adalah Suroso Atmomartoyo.

Sejak November 2013, KPK sendiri telah menetapkan Suroso sebagai tersangka. Belakangan KPK juga menetapkan Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai tersangka penyuapan kepada Suroso.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya