KPK Tetapkan Tersangka Baru Suap Perusahaan Inggris

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang tersangka baru kasus suap perusahaan Inggris, Innospec.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Jan 2012, 22:11 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2012, 22:11 WIB
111209bkorupsi2-stok.jpg
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka baru kasus suap perusahaan Inggris, Innospec. Tersangka baru itu berinisial WSL, Direktur PT Soegih Interjaya, rekanan PT Pertamina (Persero). Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. di Jakarta, Senin (2/1).

Johan mengatakan, penetapan tersangka berkaitan dengan proses penyidikan kasus Tetra Ethyl Lead di Pertamina yang berlangsung pada periode 2004 hingga 2005. Dan diketahui bahwa perusahaan milik tersangka baru ini merupakan agen (perantara) Innospec di Tanah Air.

Penetapan tersangka baru itu adalah hasil pengembangan penyelidikan KPK setelah sebelumnya ditetapkan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), Suroso Atmo Martoyo, sebagai tersangka.

WSL atau Willy Sebastian Liem diduga telah melakukan penyuapan dan dapat dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Suap berkaitan dengan perusahaan asal Inggris, Innospec, berlangsung dalam kurun waktu 2002 hingga 2006 dengan total dana yang mengalir kepada rekanan dan pejabat BUMN Migas tersebut mencapai US$ 11,7 juta.

Karena itu sebagai antisipasi, menurut Johan, KPK telah meminta pencegahan bepergian ke luar negari terhadap beberapa mantan Direktur Pertamina seperti mantan Direktur Migas Rachmat Sudibyo, mantan Wakil Dirut Pertamina Mustiko Saleh, dan mantan Direktur Pengolahan Suroso Atmomartoyo [baca: KPK Periksa Empat Mantan Direktur Pertamina].

Sedangkan rekanan BUMN Migas ini yang juga dicegah keluar negeri oleh Imigrasi atas permintaan KPK, yakni petinggi PT Sugih Interjaya. Mereka adalah Willy Sebastian, Herwanto Wibowo, dan Muhammad Syakir.(ANS/Ant)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya