Soal Budi Gunawan, Jokowi Diminta Pertimbangkan Hasil Kerja DPR

Keputusan terhadap nasib Budi itu akan lebih baik jika menunggu proses praperadilan terhadap KPK kelar.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 09 Feb 2015, 20:09 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2015, 20:09 WIB
budi gunawan
Komjen Pol Budi Gunawan

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo dikabarkan tidak akan melantik Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan menjadi Kepala Polri. Kabar itu pertama kali dilontarkan Ketua Tim 9 Independen Ahmad Syafii Maarif beberapa waktu lalu.

Terkait itu, Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella meminta Jokowi untuk mempertimbangkan keputusan DPR. Sebab, persetujuan Budi sebagai calon Kapolri telah melalui proses fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR.

"Saya kira itu keputusan yang paling adil yang bisa diambil dalam situasi pelik seperti ini. Karena keputusan menyetujui (Budi Gunawan) itu keputusan DPR. Bukan orang per orang. Ketika akan dibatalkan ya kita tunggu proses hukum berikutnya," ujar Rio di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/2/2015).

Karenanya, Rio meminta agar Jokowi juga tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan mengenai nasib Budi. Apakah dilantik atau malah tidak jadi dilantik. Apalagi, banyak pihak, termasuk Tim 9 yang menyarankan agar Budi tidak dilantik sebagai Kapolri karena kini menyandang status tersangka oleh KPK.

Rio menilai, keputusan terhadap nasib Budi itu akan lebih baik jika menunggu proses praperadilan yang diajukan Budi kepada KPK selesai. Nantinya, keputusan pengadilan akan membuktikan mana yang salah dan mana yang benar.

"Menunggu proses praperadilan selesai, supaya presiden tidak terburu-buru. Kalau kemudian pengadilan salahkan KPK, itukan bisa terselamatkan. Agar tidak sampai 2 kali presiden ambil keputusan yang tidak tepat. Kalau BG kalah, ya tidak ada masalah. Jadi tunggu selesai praperadilan, baru presiden ambil keputusan," ucap dia.

Ia menjelaskan meski memang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak diatur pra peradilan soal penetapan tersangka, namun kondisi sebelum Budi menjadi tersangka juga perlu diperhatikan. Apakah sudah sah atau tidak Budi ditetapkan sebagai tersangka melalui proses yang semestinya.

Ia mencontohkan, kasus mantan Gubernur Bengkulu Agus Lim yang menjadi tersangka namun belum disidang. Masyarakat pun kala itu mengajukan praperadilan kepada Kejaksaan agar Agus disidang. Akhirnya, menurut Rio, praperadilan warga itu dikabulkan. Padahal tidak ada aturan dalam KUHAP mengenai pra peradilan yang diajukan masyarakat.

"Kalau kita berpatokan pada pra peradilan khusus dalam KUHAP. Memang tidak ada. Tapi hukum itukan terus berkembang," kata Rio. (Osc/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya