Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan, OC Kaligis menilai KPK telah berbuat sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka terhadap kliennya. Kalemdikpol itu disangka oleh KPK terkait dugaan rekening mencurigakan.
"Dengan sewenang-wenang, KPK mengumumkan kepada publik bahwa komjen Pol Budi Gunawan telah berstatus tersangka. Padahal, KPK tidak pernah memberikan pemberitahuan atau surat apapun yang berhubungan dengan status BG," ujar OC Kaligis di kantornya, Jakarta, Minggu (15/2/2015).
Menurut dia, langkah KPK dalam menetapkan tersangka terhadap Budi Gunawan cacat secara hukum. Karena penetapan tersangka itu hanya ditandatangani oleh 4 komisioner.
"Pasalnya dalam menetapkan BG harusnya keputusan tersebut ada lima komisioner KPK sesuai dengan Pasal 39 UU KPK ayat 2, pimpinan KPK terdiri dari lima yang bekerja secara kolektif. Inilah yang disebut cacat yuridis," jelas OC Kaligis.
Selain itu, lanjut dia, KPK telah menyalahgunakan wewenang dalam menetapkan tersangka terhadap Budi Gunawan. Sebab KPK dinilai tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Budi lantaran dia bukan pejabat negara saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri.
"Bedasarkan fakta itulah penetapan KPK tidak sah. KPK telah melampui kewenangannya. Karena itu, praperadilan BG dipastikan akan dikabulkan," ujar OC Kaligis.
KPK Perlu Diawasi
OC Kaligis menyatakan, KPK bukanlah lembaga yang bebas dari noda. Dirinya pun meminta semua pihak untuk mengawasi institusi yang dipimpin Abraham Samad tersebut.
"KPK ini bukan malaikat, malaikat saja diawasi Tuhan. Buktinya saat kita minta bukti laporan rekening gendut nggak diberikan padahal pada Pasal 7 KUHAP tersangka wajib mengetahui apa yang terjadi pada dirinya," ujar OC Kaligis.
Pakar Hukum I Gede Panca Astawa mendukung pernyataan Kaligis yang menganggap status tersangka Budi tidak sah dan perlu adanya pengawasan.
Panca mengatakan, tidak etis menetapkan orang yang telah dinyatakan bersih oleh satu lembaga hukum, kemudian dijadikan tersangka oleh lembaga penegak hukum lainnya
"Terlalu banyak hal saat KPK menetapkan BG sebagai tersangka ini tidak sah. Ini sangat menyimpang dari asas spesialitas," jelas Panca.
Selain itu menurutnya, perlu ada pengawasan terhadap lembaga tersebut. Karena dalam tugas yang luar biasa (extra ordinary crime) harus mengedepankan kehati-hatian.
"Jika tanpa kehati-hatian karena potensial melanggar HAM dimana tidak ada SP3 di dalam UU KPK. Karena itu perlu diawasi," tandas Panca. (Ali)
OC Kaligis: KPK Sewenang-wenang Tetapkan Budi Gunawan Tersangka
OC Kaligis menyatakan KPK bukanlah lembaga yang bebas dari noda.
diperbarui 15 Feb 2015, 20:08 WIBDiterbitkan 15 Feb 2015, 20:08 WIB
PT National Sago Prima (NSP) yang merupakan anak perusahaan PT Sampoerna Agro, Tbk. telah menyampaikan pledooi.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BPOM Ciduk 16 Produk Kosmetik Palsu, Tersebar di Jakarta hingga Makassar
5 Arti Mimpi Pingsan dalam Islam, Cerminkan Kondisi Psikologis Seseorang
Tips Pintar Bahasa Inggris: 41 Cara Efektif Kuasai dalam Waktu Singkat
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Selasa 26 November 2024 Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Polri Pecat AKP Dadang, Kabag Ops Solok Selatan yang Tembak Mati Kasat Reskrim
Menaker Yassierli Serukan Inovasi Preventif untuk Perluasan Kepesertaan Jaminan Sosial
Anos dari Anime Apa: Mengenal Karakter Raja Iblis Terkuat
50 Tips Pintar untuk Meningkatkan Kecerdasan dan Produktivitas, Ternyata Gampang
KLH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Cara Pemerintah Tangkal Hoaks untuk Pilkada yang Kondusif
Harta Elon Musk Naik Rp 1,321 Triliun Sejak Pilpres AS, Segini Jumlahnya
Menengok 9 Juta Tulip yang Ditanam untuk Film Wicked, Bagaimana Nasibnya Kini?