OC Kaligis: KPK Sewenang-wenang Tetapkan Budi Gunawan Tersangka

OC Kaligis menyatakan KPK bukanlah lembaga yang bebas dari noda.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 15 Feb 2015, 20:08 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2015, 20:08 WIB
OC Kaligis: Secara Hukum Perkara PT NSP Gugur
PT National Sago Prima (NSP) yang merupakan anak perusahaan PT Sampoerna Agro, Tbk. telah menyampaikan pledooi.

Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan, OC Kaligis menilai KPK telah berbuat sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka terhadap kliennya. Kalemdikpol itu disangka oleh KPK terkait dugaan rekening mencurigakan.

"Dengan sewenang-wenang, KPK mengumumkan kepada publik bahwa komjen Pol Budi Gunawan telah berstatus tersangka. Padahal, KPK tidak pernah memberikan pemberitahuan atau surat apapun yang berhubungan dengan status BG," ujar OC Kaligis di kantornya, Jakarta, Minggu (15/2/2015).

Menurut dia, langkah KPK dalam menetapkan tersangka terhadap Budi Gunawan cacat secara hukum. Karena penetapan tersangka itu hanya ditandatangani oleh 4 komisioner.

"Pasalnya dalam menetapkan BG harusnya keputusan tersebut ada lima komisioner KPK sesuai dengan Pasal 39 UU KPK ayat 2, pimpinan KPK terdiri dari lima yang bekerja secara kolektif. Inilah yang disebut cacat yuridis," jelas OC Kaligis.

Selain itu, lanjut dia, KPK telah menyalahgunakan wewenang dalam menetapkan tersangka terhadap Budi Gunawan. Sebab KPK dinilai tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Budi lantaran dia bukan pejabat negara saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri.

"Bedasarkan fakta itulah penetapan KPK tidak sah. KPK telah melampui kewenangannya. Karena itu, praperadilan BG dipastikan akan dikabulkan," ujar OC Kaligis.

KPK Perlu Diawasi

OC Kaligis menyatakan, KPK bukanlah lembaga yang bebas dari noda. Dirinya pun meminta semua pihak untuk mengawasi institusi yang dipimpin Abraham Samad tersebut.

"KPK ini bukan malaikat, malaikat saja diawasi Tuhan. Buktinya saat kita minta bukti laporan rekening gendut nggak diberikan padahal pada Pasal 7 KUHAP tersangka wajib mengetahui apa yang terjadi pada dirinya," ujar OC Kaligis.

Pakar Hukum I Gede Panca Astawa mendukung pernyataan Kaligis yang menganggap status tersangka Budi tidak sah dan perlu adanya pengawasan.

Panca mengatakan, tidak etis menetapkan orang yang telah dinyatakan bersih oleh satu lembaga hukum, kemudian dijadikan tersangka oleh lembaga penegak hukum lainnya

"Terlalu banyak hal saat KPK menetapkan BG sebagai tersangka ini tidak sah. Ini sangat menyimpang dari asas spesialitas," jelas Panca.

Selain itu menurutnya, perlu ada pengawasan terhadap lembaga tersebut. Karena dalam tugas yang luar biasa (extra ordinary crime) harus mengedepankan kehati-hatian.

"Jika tanpa kehati-hatian karena potensial melanggar HAM dimana tidak ada SP3 di dalam UU KPK. Karena itu perlu diawasi," tandas Panca. (Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya