Liputan6.com, Jakarta - Pengacara duo terpidana mati anggota gembong narkoba 'Bali Nine', Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Todung Mulya Lubis mengaku telah menyerahkan surat permohonan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi atas dugaan penerimaan suap oleh hakim yang memutuskan vonis kepada 2 kliennya tersebut.
Todung menjelaskan dugaan itu berasal dari mantan pengacara terpidana 'Bali Nine', Muhammad Rifan. Dia mengatakan hakim diduga sempat meminta imbalan untuk meringankan hukuman untuk Andrew dan Myuran. Sang pengacara juga menduga adanya intervensi dalam keputusan hakim.
"Saya sudah bicara melalui telepon dengan Rifan dan meyampaikan hal yang sama," ujar Todung di Equoty Tower SCBD Jakarta, Senin (16/2/2015). "Terlepas dari itu semua berita ini mengganggu dan ini menunjukkan ada yang salah dari proses peradilan."
Dia menegaskan bahwa dugaan tersebut tak bisa dibiarkan. Pihak berwenang harus menyelidikinya dan juga peninjauan kembali atas kasus penyelundupan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia pada 2005 silam.
"Jadi perlu ada peninjauan kembali atas kasus itu," ujar Todung. "Kami minta peradilan menginvestigasi apa yang disampaikan Rifan. Ini peradilan nggak boleh cacat," papar Todung.
Selain itu, dia juga mengaku sependapat dengan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon bahwa perlu adanya pertimbangan kemanusiaan terkait eksekusi mati. Jadi menurut dia, apa desakan yang dilontarkan PBB terhadap Pemerintah Indonesia untuk menghentikan hukuman mati merupakan hal yang wajar.
"Di atas kedaulatan nasional seharusnya ada keadilan, humanity kemanusian itu seharusnya bisa dijadikan sebagai acuan," tandas Todung.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi menolak grasi yang diajukan sejumlah terpidana mati, termasuk Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan pelaksanaan hukuman mati tahap 2 setelah eksekusi terhadap 6 terpidana pada 18 Januari 2015 lalu. (Riz)
Pengacara Minta KY Selidiki Dugaan Suap Hakim Kasus 'Bali Nine'
Todung Mulya Lubis menjelaskan dugaan itu berasal dari mantan pengacara terpidana 'Bali Nine', Muhammad Rifan.
diperbarui 16 Feb 2015, 23:50 WIBDiterbitkan 16 Feb 2015, 23:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kajian Sejarah G.J. Resink, Mitos 350 Tahun Penjajahan Belanda di Indonesia
Polisi Buru 2 Pelaku Utama Bentrokan yang Tewaskan Pekerja Proyek di Jakpus
Susul Gunung Dieng Kerinci Alami Peningkatan Kegempaan, Ini Rekomendasi Badan Geologi
Saat Bilal Ketiduran dan Bikin Rasulullah Harus Qadha Sholat Subuh, Dikisahkan Gus Baha
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?
Jadwal dan Hasil Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Misi Jadi Raja Asia Tenggara
Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2024, Erick Thohir: PSSI Akan Evaluasi, Terutama Pelatih
5 Bintang yang Berpotensi Tinggalkan Liga Inggris di Januari 2025: Termasuk Jebolan Akademi Manchester United
Kaleidoskop Riau 2024: Dari Marisa Putri hingga Hanifah di Pusaran Korupsi
Peringkat FIFA Timnas Indonesia Diperkirakan Akan Turun Drastis Setelah Kegagalan di Piala AFF 2024, Ini Faktanya
Ciri Ciri Psikopat: Kenali Tanda dan Cara Mengatasinya
Netizen Malaysia Mengejek Timnas Indonesia yang Masih Belum Meraih Trofi di Piala AFF, Tetap Tanpa Gelar