Liputan6.com, Jakarta - Pengacara duo terpidana mati anggota gembong narkoba 'Bali Nine', Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Todung Mulya Lubis mengaku telah menyerahkan surat permohonan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi atas dugaan penerimaan suap oleh hakim yang memutuskan vonis kepada 2 kliennya tersebut.
Todung menjelaskan dugaan itu berasal dari mantan pengacara terpidana 'Bali Nine', Muhammad Rifan. Dia mengatakan hakim diduga sempat meminta imbalan untuk meringankan hukuman untuk Andrew dan Myuran. Sang pengacara juga menduga adanya intervensi dalam keputusan hakim.
"Saya sudah bicara melalui telepon dengan Rifan dan meyampaikan hal yang sama," ujar Todung di Equoty Tower SCBD Jakarta, Senin (16/2/2015). "Terlepas dari itu semua berita ini mengganggu dan ini menunjukkan ada yang salah dari proses peradilan."
Dia menegaskan bahwa dugaan tersebut tak bisa dibiarkan. Pihak berwenang harus menyelidikinya dan juga peninjauan kembali atas kasus penyelundupan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia pada 2005 silam.
"Jadi perlu ada peninjauan kembali atas kasus itu," ujar Todung. "Kami minta peradilan menginvestigasi apa yang disampaikan Rifan. Ini peradilan nggak boleh cacat," papar Todung.
Selain itu, dia juga mengaku sependapat dengan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon bahwa perlu adanya pertimbangan kemanusiaan terkait eksekusi mati. Jadi menurut dia, apa desakan yang dilontarkan PBB terhadap Pemerintah Indonesia untuk menghentikan hukuman mati merupakan hal yang wajar.
"Di atas kedaulatan nasional seharusnya ada keadilan, humanity kemanusian itu seharusnya bisa dijadikan sebagai acuan," tandas Todung.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi menolak grasi yang diajukan sejumlah terpidana mati, termasuk Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan pelaksanaan hukuman mati tahap 2 setelah eksekusi terhadap 6 terpidana pada 18 Januari 2015 lalu. (Riz)
Pengacara Minta KY Selidiki Dugaan Suap Hakim Kasus 'Bali Nine'
Todung Mulya Lubis menjelaskan dugaan itu berasal dari mantan pengacara terpidana 'Bali Nine', Muhammad Rifan.
Diperbarui 16 Feb 2015, 23:50 WIBDiterbitkan 16 Feb 2015, 23:50 WIB
Duo terpidana mati anggota gembong narkoba Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Respons Nabi ketika Sahabat Diadukan Selalu Baca Surah Al-Ikhlas saat jadi Imam Sholat, Dikisahkan UAH
Realisasikan Semarang Bersih, Wali Kota Ingin Perbanyak Tempat Pengolahan Sampah
Klaim Bisa Buka 8 Juta Lapangan Kerja, Prabowo: Saya Yakin Sebentar Lagi
Puncak Arus Balik via Garut Diprediksi Usai, Jalanan Makin Lancar
Mengenal Danau Lava di Permukaan Io yang Sehalus Kaca
Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U-17 2025, Erick Thohir: Selanjutnya Bidik Prestasi Terbaik di Piala Asia U-17 2025
Apakah di Alam Barzakh Bisa Bertemu dengan Keluarga yang Sudah Meninggal? Ini Kata Buya Yahya
Popcorn Caramel: Camilan Lezat, Tapi Sehatkah? Ini Manfaat dan Risikonya!
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan 800 Meter
Hasil Piala Asia U-17 2025 Timnas Indonesia U17 vs Yaman U17: Menang Telak, Garuda Muda Lolos ke Piala Dunia U-17 2025
Heboh Permadi Arya Dikabarkan Jadi Komisaris Jasamarga Toll Road Operation, Benarkah?
Jalan Terbentang untuk Pendatang Jakarta