Pengacara Minta KY Selidiki Dugaan Suap Hakim Kasus 'Bali Nine'

Todung Mulya Lubis menjelaskan dugaan itu berasal dari mantan pengacara terpidana 'Bali Nine', Muhammad Rifan.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 16 Feb 2015, 23:50 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2015, 23:50 WIB
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran
Duo terpidana mati anggota gembong narkoba Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara duo terpidana mati anggota gembong narkoba 'Bali Nine', Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Todung Mulya Lubis mengaku telah menyerahkan surat permohonan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi atas dugaan penerimaan suap oleh hakim yang memutuskan vonis kepada 2 kliennya tersebut.

Todung menjelaskan dugaan itu berasal dari mantan pengacara terpidana 'Bali Nine', Muhammad Rifan. Dia mengatakan hakim diduga sempat meminta imbalan untuk meringankan hukuman untuk Andrew dan Myuran. Sang pengacara juga menduga adanya intervensi dalam keputusan hakim.

"Saya sudah bicara melalui telepon dengan Rifan dan meyampaikan hal yang sama," ujar Todung di Equoty Tower SCBD Jakarta, Senin (16/2/2015). "Terlepas dari itu semua berita ini mengganggu dan ini menunjukkan ada yang salah dari proses peradilan."

Dia menegaskan bahwa dugaan tersebut tak bisa dibiarkan. Pihak berwenang harus menyelidikinya dan juga peninjauan kembali atas kasus penyelundupan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia pada 2005 silam.

"Jadi perlu ada peninjauan kembali atas kasus itu," ujar Todung. "Kami minta peradilan menginvestigasi apa yang disampaikan Rifan. Ini peradilan nggak boleh cacat," papar Todung.

Selain itu, dia juga mengaku sependapat dengan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon bahwa perlu adanya pertimbangan kemanusiaan terkait eksekusi mati. Jadi menurut dia, apa desakan yang dilontarkan PBB terhadap Pemerintah Indonesia untuk menghentikan hukuman mati merupakan hal yang wajar.

"Di atas kedaulatan nasional seharusnya ada keadilan, humanity kemanusian itu seharusnya bisa dijadikan sebagai acuan," tandas Todung.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi menolak grasi yang diajukan sejumlah terpidana mati, termasuk Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan pelaksanaan hukuman mati tahap 2 setelah eksekusi terhadap 6 terpidana pada 18 Januari 2015 lalu. (Riz)



Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya