Liputan6.com, Jakarta - Pengacara duo terpidana mati anggota gembong narkoba 'Bali Nine', Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Todung Mulya Lubis mengaku telah menyerahkan surat permohonan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi atas dugaan penerimaan suap oleh hakim yang memutuskan vonis kepada 2 kliennya tersebut.
Todung menjelaskan dugaan itu berasal dari mantan pengacara terpidana 'Bali Nine', Muhammad Rifan. Dia mengatakan hakim diduga sempat meminta imbalan untuk meringankan hukuman untuk Andrew dan Myuran. Sang pengacara juga menduga adanya intervensi dalam keputusan hakim.
"Saya sudah bicara melalui telepon dengan Rifan dan meyampaikan hal yang sama," ujar Todung di Equoty Tower SCBD Jakarta, Senin (16/2/2015). "Terlepas dari itu semua berita ini mengganggu dan ini menunjukkan ada yang salah dari proses peradilan."
Dia menegaskan bahwa dugaan tersebut tak bisa dibiarkan. Pihak berwenang harus menyelidikinya dan juga peninjauan kembali atas kasus penyelundupan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia pada 2005 silam.
"Jadi perlu ada peninjauan kembali atas kasus itu," ujar Todung. "Kami minta peradilan menginvestigasi apa yang disampaikan Rifan. Ini peradilan nggak boleh cacat," papar Todung.
Selain itu, dia juga mengaku sependapat dengan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon bahwa perlu adanya pertimbangan kemanusiaan terkait eksekusi mati. Jadi menurut dia, apa desakan yang dilontarkan PBB terhadap Pemerintah Indonesia untuk menghentikan hukuman mati merupakan hal yang wajar.
"Di atas kedaulatan nasional seharusnya ada keadilan, humanity kemanusian itu seharusnya bisa dijadikan sebagai acuan," tandas Todung.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi menolak grasi yang diajukan sejumlah terpidana mati, termasuk Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan pelaksanaan hukuman mati tahap 2 setelah eksekusi terhadap 6 terpidana pada 18 Januari 2015 lalu. (Riz)
Pengacara Minta KY Selidiki Dugaan Suap Hakim Kasus 'Bali Nine'
Todung Mulya Lubis menjelaskan dugaan itu berasal dari mantan pengacara terpidana 'Bali Nine', Muhammad Rifan.
diperbarui 16 Feb 2015, 23:50 WIBDiterbitkan 16 Feb 2015, 23:50 WIB
Duo terpidana mati anggota gembong narkoba Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Melihat Pesan yang Dihapus di WA: Panduan Lengkap dan Terbaru
Arti Emoji Love Putih: Simbol Cinta yang Penuh Makna
Regulator AS Tancap Gas Buat Gugus Tugas Kerangka Regulasi Kripto
Arti Kejatuhan Cicak di Kepala: Mitos atau Fakta?
Memahami Arti Ilfeel: Definisi, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
6 Tanda Kurang Minum Air Putih Menurut Dokter, Penting Diketahui
Merasa Membenci Pasangan? Ini 5 Hal yang Harus Dilakukan
Jangan Nyasar, Penerbangan Haji dan Umrah Pindah ke Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta
Nusron Wahid Pastikan Pejabat BPN Sudah Diperiksa soal Terbitnya Sertifikat di Kawasan Pagar Laut Tangerang
Arti Notice: Pengertian, Penggunaan, dan Pentingnya dalam Komunikasi
VIDEO: Sudah Seminggu, Seorang Suami Masih Cari Istrinya yang Jadi Korban Kebakaran Glodok Plaza
Arti Fake: Memahami Konsep dan Dampaknya dalam Kehidupan Modern