Tambahan Penghasilan Pegawai Pemprov Jateng Dinilai Tak Wajar

Alokasi anggaran TPP di Pemprov Jateng pada tahun anggaran 2015, sebesar Rp 1,193 triliun dinilai tidak wajar dan rawan dikorupsi.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 17 Feb 2015, 10:58 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2015, 10:58 WIB
 FITRA: Tambahan Penghasilan Pegawai Pemprov Jateng Tak Wajar
Alokasi anggaran TPP di Pemprov Jateng pada tahun anggaran 2015, sebesar Rp 1,193 triliun dinilai tidak wajar dan rawan dikorupsi.

Liputan6.com, Semarang Alokasi anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Pemprov Jawa Tengah pada tahun anggaran 2015, sebesar Rp 1,193 triliun dinilai tidak wajar dan rawan praktik korupsi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam evaluasinya bahkan menyatakan jumlah anggaran dengan jumlah PNS tidak sebanding.

Evaluasi mendagri tersebut menyatakan bahwa anggaran TPP Pemprov Jateng terlalu besar dan tidak wajar bila dibandingkan dengan beban kerja. Sehingga harus dirasionalisasi.

Menurut Koordinator Advokasi Sekretariat Nasional  Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) Apung Widadi, penilaian Kemendagri yang tertuang dalam Keputusan Mendagri No.903-4729/2014 tentang Evaluasi Rancangan Perda Provinsi Jateng tentang APBD TA 2015 dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran APBD TA 2015 menyebutkan bahwa TPP harus dikurangi secara signifikan. Kemendagri juga menegaskan anggaran TPP harus dirasionalkan jumlah anggarannya dibanding jumlah pegawai.

"Yang perlu diperhatikan adalah aspek efektifitas, efisiensi, kepatutan serta kewajaran penggunaan anggaran," kata Apung Widadi, Selasa (17/2/2015).

Ditambahkan oleh Apung bahwa alokasi anggaran TPP yang dinilai Kemendagri terlalu besar dan tidak wajar itu rinciannya ada pada 4 pos rekening. Tapi yang menjadi sorotan utama adalah 3 pos rekening. Yaitu tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja Rp 1,172 triliun. Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja Rp 7,369 miliar. Tambahan penghasilan berdasarkan obyek lainnya Rp 11,249 miliar.

"Pemprov Jateng juga harus memformulasikan kembali penentuan kriteria dan harus ditetapkan dengan peraturan gubernur (Pergub). Dengan berpedoman ketentuan Pasal 63 ayat (2) PP No.58/2005 serta Pasal 39 Peraturan Mendagri No.21/2011," jelas Apung.

Sementara itu, Sekda Jateng Sri Puryono menjelaskan bahwa sesuai dengan rekomendasi kemendagri, TPP tersebut akhirnya dikurangi Rp 34 miliar.

"Yang menonjol dari evaluasi Kemendagri terhadap APBD Jateng 2015 adalah kegiatan-kegiatan yang dinilai besar dan tidak efektif. Diantaranya perjalanan dinas, honorarium, TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) dan TP (Tunjangan Perumahan). Untuk TPP kita kurangi Rp 34 miliar," kata sekda Jateng Sri Puryono.

Hasil pengurangan dan rasionalisasi penyediaan anggaran tersebut, harus dialihkan untuk mendanai program dan kegiatan prioritas sesuai kewenangan Pemprov Jateng. Terutama dalam rangka penambahan alokasi anggaran belanja modal untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana terkait peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Namun, berdasarkan dokumen matrik tindak lanjut/penyempurnaan atas Keputusan Mendagri No.903-4729/2014 tentang Evaluasi Rancangan Perda Prov Jateng tentang APBD TA 2015 dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran APBD TA 2015, yang ditandatangani Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tanggal 24 Desember 2014, ternyata hanya dua pos rekening yang dikurangi. Masing-masing adalah tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja Rp 1,172 triliun dikurangi Rp 13,032 miliar dan tambahan penghasilan berdasarkan obyek lainnya Rp 11,249 miliar, dikurangi Rp 11.249 miliar.

"Dari bedah anggaran di internal Fitra, total anggaran yang dikurangi pemprov Jateng 2015 hanya Rp 24,281 Milyar. Rinciannya total TPP awal Rp 1,193 triliun dan dikurangi Rp 24,281 miliar. Sehingga total anggaran TPP pemprov tahun 2015 adalah Rp 1,168 triliun," kata Apung. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya