Jelang Pemindahan, Kapolda Bali Temui 2 Terpidana 'Bali Nine'

Kapolda Bali Irjen Pol Albertus Julius Benny Mokalu menjenguk terpidana mati kasus narkoba 'Bali Nine', Myuran sukumaran dan Andrew Chan.

oleh Dewi Divianta diperbarui 18 Feb 2015, 19:41 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2015, 19:41 WIB
Kapolda Bali
Kapolda Bali Irjen Pol AJ Benny Mokalu. (humas.polri.go.id)

Liputan6.com, Denpasar - Kapolda Bali Irjen Pol Albertus Julius Benny Mokalu menjenguk terpidana mati kasus narkoba 'Bali Nine', Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, di Lapas Kerobokan, Bali, Rabu (18/2/2015). Ia mengatakan bahwa keduanya dalam keadaan sehat.

"Saya tanya keadaan mereka (Myuran/Andrew). Mereka sehat-sehat saja. Keduanya sedang ada kunjungan. Saya tidak membahas tentang penundaan. Yang penting mereka aman sampai tujuan," katanya di Lapas Kerobokan, Bali, Rabu (18/2/2015).

Disinggung terkait kapan waktu pemindahan terpidana mati 'Bali Nine' itu Benny mengaku siap kapanpun akan dilakukan.

"Kita koordinasi tentang situasi ini. Kita amankan sesuai kebutuhan. Skenario pemindahan tunggu dari kejaksaan. Soal waktu saya belum dapat info," papar Benny.

Ia mengatakan jumlah pasukan untuk mengawal keduaterpidana mati 'bali Nine' sampai tujuan itu akan disiapkan pasukan secukupnya. "Jumlah pasukan akan diturunkan sesuai kebutuhan," ujar Benny.

Myuran Sukumaran dan Andrew Chan tinggal menanti detik-detik eksekusi mati yang akan dilakukan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Selasa 17 Februari kemarin, Jaksa Agung Prasetyo menyatakan menunda pelaksanaan eksekusi mati sampai waktu yang belum ditentukan. Dengan alasan memberi kesempatan kepada keluarga bertemu 2 terpidana mati. Mereka adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Perdana Menteri Australia Tony Abbot menyatakan, meski Indonesia menunda pemindahan 2 napi narkoba asal Australia ke Nusakambangan, namun dinilai tidak ada tanda-tanda bakal ada pengampunan bagi 2 napi narkoba anggota Bali Nine itu.

Australia telah menghapus hukuman mati dan menentang hukuman mati warganya di luar negeri. (Tya)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya