Liputan6.com, Manado - Polda Sulut memanggil dan memeriksa mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey pada, Senin (21/4/2025) siang. Pemeriksaan terhadap Olly ini terkait bantuan dana hibah dari Pemprov Sulut ke Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).
Gubernur Sulut Periode 2015 – 2025 ini mendatangi Markas Polda Sulut sekitar pukul 10.30 Wita, dan langsung menuju ruang Penyidik Polda Sulut.
Setelah lebih kurang 4 jam menjalani pemeriksaan, Olly keluar dari ruang Penyidik Polda Sulut sekitar pukul 14.55 Wita.
Advertisement
Kepada puluhan wartawan yang sudah menunggunya, Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan itu memberikan penjelasan terkait pemeriksaan terhadap dirinya.
“Sebagai pemberi hibah, saya datang ke Polda untuk memberi keterangan sesuai dengan apa yang pemerintah laksanakan tanggungawabnya,” tutur Olly Dondokambey.
Dia mengatakan, terkait dengan klarifikasi hibah ke organisasi massa maupun organisasi keagamaan termasuk GMIM. Sebagai gubernur dia memberi tandatangan.
“Ditanyakan apa benar Pak Gubernur memberi hibah. Secara umum sesuai aturan, cuma penggunannya kami tidak secara detail melihat seperti apa,” ujarnya.
Usai memberi keterangan singkat kepada wartawan, Olly Dondokambey menaiki mobil yang telah menunggunya. Di dalam mobil terlihat anggota DPRD Provinsi Sulut Rocky Wowor.
Sebelumnya, mantan Wagub Sulut Steven OE Kandouw dan Ketua DPRD Sulut Andy Silangen sudah menjalani pemeriksaan di Markas Polda Sulut, beberapa pekan lalu.
Diketahui dalam kasus dana hibah senilai Rp8,7 miliar tersebut, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Rutan Polda Sulut.
Lima orang itu adalah Feredey Kaligis, Jeffry Korengkeng, Asiani Gemmy Kawatu, Steve Kepel, dan Pendeta Hein Arina.
Baca Juga