Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus menerima sebagian permohonan praperadilan tersebut dan menyatakan status tersangka Budi Gunawan tidak sah.
"Memang sudah ada keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan Komjen BG," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, ‎Jumat (20/2/2015).
Priharsa menjelaskan, pengajuan kasasi itu ditempuh setelah KPK melakukan penelaahan lebih lanjut terhadap putusan praperadilan. Selain itu, diambilnya langkah kasasi juga berdasarkan atas masukan berbagai pihak yang beberapa hari lalu mendatangi KPK.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutus menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan kepada KPK. Majelis Hakim Sarpin Rizaldi memutus penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
Sarpin memutus KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu karena tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Selain menganggap Budi bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi, Sarpin juga menilai penetapan tersangka Budi masuk sebagai objek gugatan praperadilan.
KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi karena diduga menerima hadiah atau janji saat menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006.
Budi Gunawan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2, pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mvi/Sss)