Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan hakim praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial (KY). Sarpin dianggap melanggar kode etik lantaran putusannya dianggap janggal. Atas hal itu, KY membentuk tim panel untuk memeriksa perkara praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin.
"Sudah dibentuk tim panel," kata Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri dalam pesan singkat kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (19/2/2015).
Pria yang akrab disapa Taufiq itu mengatakan, panel itu terdiri atas 2 komisioner dan 2 tenaga ahli. Namun, dia mengaku belum tahu siapa komisioner dan tenaga ahli yang akan duduk sebagai panel pemeriksa Sarpin dalam perkara praperadilan itu.
"Saya belum tahu tim panelnya siapa, karena Jumat saya baru ada di kantor," ucap Taufiq.
Dia menambahkan, terkait dengan persidangan perkara praperadilan tersebut, KY belum dapat memastikan apakah ada etika yang dilanggar oleh Sarpin. Sebab, data-data, termasuk pertimbangan putusan mesti ditelaah lebih dulu.
"KY belum bisa menilai apakah ada pelanggaran etik atau tidak. KY harus baca dulu pertimbangan hakimnya," ujar Taufiq.
Hakim Sarpin sebelumnya memutuskan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan kepada KPK. Hakim itu juga menyatakan penetapan tersangka BG oleh KPK tidak sah.
Sarpin memutus KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu karena tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Selain menganggap Budi bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi, Sarpin juga menilai penetapan tersangka Budi Gunawan masuk sebagai objek gugatan praperadilan. (Osc/Yus)
KY Bentuk Tim Panel Selidiki Putusan Hakim Sarpin Soal BG
Hakim Sarpin sebelumnya menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
diperbarui 19 Feb 2015, 14:20 WIBDiterbitkan 19 Feb 2015, 14:20 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Lengkap Puasa Sunnah Februari 2025 di Bulan Sya’ban Lengkap Niatnya
Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Desa Naitae Kupang dan Seret 2 Warga, 1 Tewas Lainnya Hilang
Veddriq Leonardo Jadi Atlet Terbaik The Wold Games 2024, Bukti Nyata Dukungan Masyarakat Indonesia
Wajah Baru PPDB Jadi SPMB, Solusi Masalah Zonasi?
Tuk Bima Lukar Mata Air yang Menghidupi Sungai Serayu, Begini Ceritanya
Desa Wisata Taro, Desa Tua di Bali yang Menyimpan Peninggalan Budaya Masa Lampau
Meiska Adinda Terharu Didukung Penuh Fans Bawakan Soundtrack Film 1 Imam 2 Makmum
Intip, Harga Emas Antam Hari ini 31 Januari 2025
Penyidik Berhasil Temukan Kotak Hitam Pesawat American Airlines yang Tabrakan dengan Black Hawk
Simak, Jadwal Pendaftaran SNBP 2025 dan Cara Cek Daya Tampungnya
Arti Mimpi Suami Digigit Ular: Pertanda Baik atau Buruk?
Presiden Prabowo Akan Lantik Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 di Jakarta, Bukan IKN