Liputan6.com, Medan - Polisi Hutan (Polhut) dari Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Stabat, menangkap 2 orang tersangka pemanfaatan hasil hutan kayu tanpa disertai dokumen yang sah di daerah Kecamatan Sawit Sebrang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kepala BPTN Wilayah III Stabat Sapto Aji Prabowo mengatakan, pihaknya telah menyita barang bukti berupa 1.050 gagang cangkul berbahan meranti batu, 1 unit mobil Mitsubishi Pick-Up L300, 1 lembar Surat Keterangan Ketua Koperasi Indonesia Produksi Pipa Makmur Nomor: V/KI-PPM/23/11/2014, tanggal 23 Nopember 2014 dan 8 jeriken kosong.
Kedua tersangka yakni R (54) dan F (32) merupakan pengungsi konflik Aceh yang tinggal di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) wilayah Barak Kentongan, Barak Induk, Kabupaten Langkat. Barak Kentongan dan Barak Induk merupakan bagian dari kawasan TNGL yang dirambah oleh masyarakat pengungsi dari Aceh.
"Saat ini, kasusnya sedang dalam proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), ada beberapa saksi yang akan diperiksa, ini pemanggilan yang kedua, belum ada yang mau datang, kalau sampai pemanggilan ke tiga tidak hadir juga, akan dilakukan pemanggilan paksa," kata Sapto, Jumat (20/2/2015).
Dijelaskan dia, penangkapan ini terjadi ketika pelaku mengirimkan barangnya ke penadah di beberapa kota sekitar Medan, Sumatera Utara, dengan menggunakan mobil pick-up setelah sebelumnya dipantau oleh petugas. Tersangka diduga mengambil dan mengolah kayu meranti dari kawasan Taman Nasional Gunung Leuser untuk menjadikannya gagang cangkul.
"Berdasarkan keterangan para tersangka, pengiriman ini telah dilakukan sekitar 10 kali dengan jumlah beragam, bahkan mencapai 2.000 batang pada beberapa pengiriman. Kalau pengiriman sudah dilakukan 10 kali dengan jumlah 1.000 gagang saja setiap kali mengirim, tidak kurang dari 20 pohon telah ditumbangkan," jelas Sapto.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) Andy Basrul mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan UU 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara selama 1 sampai 5 tahun.
"Penangkapan ini kami lakukan sebagai bentuk keseriusan untuk menjaga kelestarian ekosistem Taman Nasional Gunung Leuser yang dimandatkan kepada kami sebagai pengelolanya. Kami akan menindak para perambah hutan secara tegas agar dampak perusakan dan perambahan hutan konservasi sebagai bagian dari kawasan lindung tidak terulang kembali," katanya. (Ado)
2 Perambah Hutan di Taman Nasional Gunung Leuser Ditangkap
Tersangka diduga mengambil dan mengolah kayu meranti dari kawasan Taman Nasional Gunung Leuser untuk menjadikannya gagang cangkul.
diperbarui 21 Feb 2015, 03:21 WIBDiterbitkan 21 Feb 2015, 03:21 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jalani Pemeriksaan, Tiga Hakim Penerima Suap Kasus Gregorius Ronald Tannur Tiba di Gedung Kejagung
Apple Siapkan Pabrik Rp 157 Miliar di Bandung Demi Bisa Jual iPhone 16 di Indonesia
Profil Abdul Faris Umlati, Politikus Papua Barat Daya yang Pencalonannya Dibatalkan KPU
Pasca Menikah, Berat Badan Anda Bertambah? Ini 7 Alasannya!
Bocah SD Asal Banyuwangi Juara Kompetisi Coding Internasional di Korsel
6 Potret Lee Seung Gi Jadi Biksu di Film About Family
Tim Hukum Minta Bawaslu dan Polisi Cegah Vandalisme Perusakan Poster Kampanye RIDO
Rapat Perdana di DPR, Meutya Hafid Klaim Tengah Audit SDM Internal Terkait Judi Online
Usai Dilantik Prabowo Jadi Kepala Otorita, Basuki Akan Koordinasi ke Jokowi soal Proyek IKN
Insentif Kendaraan Listrik Berpotensi Diperpanjang pada 2025
Ekspor ke 15 Negara, Tengok Produk Mayora yang Jadi Rebutan di Negara Orang
Waktu Sholat Tahajud, Panduan Lengkap untuk Mendekatkan Diri kepada Allah SWT