Liputan6.com, Medan - Polisi Hutan (Polhut) dari Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Stabat, menangkap 2 orang tersangka pemanfaatan hasil hutan kayu tanpa disertai dokumen yang sah di daerah Kecamatan Sawit Sebrang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kepala BPTN Wilayah III Stabat Sapto Aji Prabowo mengatakan, pihaknya telah menyita barang bukti berupa 1.050 gagang cangkul berbahan meranti batu, 1 unit mobil Mitsubishi Pick-Up L300, 1 lembar Surat Keterangan Ketua Koperasi Indonesia Produksi Pipa Makmur Nomor: V/KI-PPM/23/11/2014, tanggal 23 Nopember 2014 dan 8 jeriken kosong.
Kedua tersangka yakni R (54) dan F (32) merupakan pengungsi konflik Aceh yang tinggal di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) wilayah Barak Kentongan, Barak Induk, Kabupaten Langkat. Barak Kentongan dan Barak Induk merupakan bagian dari kawasan TNGL yang dirambah oleh masyarakat pengungsi dari Aceh.
"Saat ini, kasusnya sedang dalam proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), ada beberapa saksi yang akan diperiksa, ini pemanggilan yang kedua, belum ada yang mau datang, kalau sampai pemanggilan ke tiga tidak hadir juga, akan dilakukan pemanggilan paksa," kata Sapto, Jumat (20/2/2015).
Dijelaskan dia, penangkapan ini terjadi ketika pelaku mengirimkan barangnya ke penadah di beberapa kota sekitar Medan, Sumatera Utara, dengan menggunakan mobil pick-up setelah sebelumnya dipantau oleh petugas. Tersangka diduga mengambil dan mengolah kayu meranti dari kawasan Taman Nasional Gunung Leuser untuk menjadikannya gagang cangkul.
"Berdasarkan keterangan para tersangka, pengiriman ini telah dilakukan sekitar 10 kali dengan jumlah beragam, bahkan mencapai 2.000 batang pada beberapa pengiriman. Kalau pengiriman sudah dilakukan 10 kali dengan jumlah 1.000 gagang saja setiap kali mengirim, tidak kurang dari 20 pohon telah ditumbangkan," jelas Sapto.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) Andy Basrul mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan UU 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara selama 1 sampai 5 tahun.
"Penangkapan ini kami lakukan sebagai bentuk keseriusan untuk menjaga kelestarian ekosistem Taman Nasional Gunung Leuser yang dimandatkan kepada kami sebagai pengelolanya. Kami akan menindak para perambah hutan secara tegas agar dampak perusakan dan perambahan hutan konservasi sebagai bagian dari kawasan lindung tidak terulang kembali," katanya. (Ado)
2 Perambah Hutan di Taman Nasional Gunung Leuser Ditangkap
Tersangka diduga mengambil dan mengolah kayu meranti dari kawasan Taman Nasional Gunung Leuser untuk menjadikannya gagang cangkul.
diperbarui 21 Feb 2015, 03:21 WIBDiterbitkan 21 Feb 2015, 03:21 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Es Krim Stik Buah: Panduan Lengkap untuk Kreasi Segar di Rumah
Pemkot Tarakan Gelar Razia KTP Guna Jaga Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat
VIDEO: Warga Resah! Tawuran Remaja Gunakan Kembang Api dan Senjata Tajam di Tanjung Priok
110 Ucapan untuk Hari Guru 2024, Penuh Makna dan Apresiasi untuk Para Pendidik
Prabowo Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Dorong Sinergi Ekonomi Kedua Negara
Sebut Indonesia Pasar Penting, Bos Geely Juga Singgung Rencana Lokalisasi
Cara Membersihkan Casing HP Berwarna yang Menguning: Panduan Lengkap dan Mudah Dilakukan
VIDEO: Mengintip Kapal Perang HMAS Adelaide yang Digunakan di Operasi Keris Woomera
Makassar dan Pekanbaru Rampung, Tersisa 20 Tim Berebut Wakili Indonesia ke Gothia Cup 2025
Tata Kelola Sawit RI Buruk, Ombudsman Endus Potensi Kerugian Ekonomi Rp 279,1 Triliun per Tahun
Potret Khadeeja Aisha Anak Andra Ramadhan Pakai Hijab, Tampil Dewasa
Jadwal Sholat Kebumen November 2024, Panduan Lengkap Ibadah Wajib Muslim