Presiden Prancis Telepon Jokowi Bahas Hukuman Mati

Jokowi meminta seluruh negara yang warganya akan dieksekusi mati untuk dapat menghargai proses hukum yang berlaku di Indonesia.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 24 Feb 2015, 13:29 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2015, 13:29 WIB
Pasca-Ditarik Pulang, Dubes RI Untuk Brasil Temui Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo bersama Dubes RI untuk Brasil Toto Riyanto didampingi Menlu Retno LP Marsudi, menggelar jumpa pers usai menggelar pertemuan tertutup di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/2/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku kembali menerima telepon dari sejumlah petinggi negara lain, yang warga negaranya akan dieksekusi mati di Indonesia karena terjerat kasus narkoba. Mereka meminta agar Presiden Jokowi kembali mempertimbangkan eksekusi mati yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Salah satu penelepon adalah Presiden Prancis Francois Hollande. Dia menelepon, karena seorang warga negaranya yakni Serge Areski Atlaoui  masuk daftar tunggu eksekusi mati. Namun, upaya lobi dan negosiasi yang dilakukan para kepala negara itu tidak akan mempengaruhi eksekusi mati yang tinggal menunggu waktu.

"‎Iya, masalah hukuman mati, saya sudah menerima telepon dari Presiden Brasil, Presiden Prancis kemarin juga, lalu kemudian ada dari Belanda juga. ‎Tetapi tetap, karena itu adalah kedaulatan hukum kita‎," tegas Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Walau menimbulkan protes dari berbagai kalangan internasional, Presiden Jokowi menegaskan, hukuman mati merupakan hukum positif di Indonesia dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Karena itu, ia meminta seluruh negara yang warga negaranya akan dieksekusi mati agar menghargai proses hukum yang berlaku di Indonesia.

"Yang pertama perlu saya sampaikan secara tegas, bahwa jangan ada yang intervensi masalah eksekusi mati karena itu adalah kedaulatan hukum kita. Kedaulatan hukum kita. Kedaulatan politik kita. Dan dalam hukum positif kita, ada mengenai hukuman mati ini," tegas Jokowi.

Ia memahami keputusan untuk tetap mengeksekusi para terpidana mati menimbulkan kecaman dari berbagai pihak. Akan tetapi, kondisi tersebut tidak akan menyurutkan langkah pemerintah untuk menghukum mati para gembong narkoba. Sebab Indonesia saat ini dalam status darurat narkoba.

"Sekali lagi, bahwa eksekusi mati jangan ada yang intervensi. Bagi negara lain, ini adalah kedaultan hukum dan politik Indonesia,"‎ ucap Jokowi.

Berikut para terpidana mati tahap ke-2:

1. Andrew Chan (WN Australia) kasus narkotika.

2. Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana.

3. Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika.

4. Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika.

5. Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana.

6. Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana.

7. Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika.

8. Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika.

9. Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika.

10. Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika.

11. Rodrigo Gularte (WN Brasil) kasus narkotika. (Tya/Sun)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya