Liputan6.com, Jakarta - Pengumpulan koin untuk Australia dilakukan sejumlah elemen masyarakat sebagai protes terhadap pernyataan Perdana Menteri Australia Tony Abbott yang menyinggung bantuan negaranya sebesar 1 miliar dolar kepada Indonesia saat bencana tsunami Aceh. Pernyataan Abbot itu terkait dengan eksekusi mati 2 warga Australia.
Salah satunya dilakukan di depan Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta. Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menggelar pengumpulan 'Koin untuk Australia". Hal itu dilakukan, sebagai tekanan balasan atas pernyataan Abbott.
"Kita balas dengan melakukan pressure sama, kalau dianggap utang kita sama-sama kembalikan utang, tidak ada soal hukuman mati Bali Nine itu," kata Lukman, Senin (23/2/2015).
Politisi PKB itu menuturkan, dia mengirimkan pesan melalui BlackBerry Messenger (BBM) kepada legislator yang lain untuk melakukan hal yang sama.
"Lewat BBM, ke teman-teman media juga, mereka reses ada jadwal ke Dapil, bagi yang masih di Jakarta bisa mengutus koin ke sini," tutur dia.
Lukman menegaskan, kedaulatan hukum di Indonesia tidak boleh diintervensi oleh negara luar terlebih terkait kasus kejahatan narkotika.
"Soal kedaulatan hukum tidak bisa dihitung. Saya mengajak Anggota DPR lain dan kawan pers untuk ikut serta dalam pengumpulan koin ini," tandas Lukman Edy.
PM Abbott mengatakan pihaknya bakal sangat sedih dan kecewa bila Pemerintah Indonesia tetap mengeksekusi mati 2 warganya, terpidana mati 'Bali Nine', Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Untuk itu, dia meminta agar Jakarta mempertimbangkan rasa kemanusiaan seperti yang pihaknya pernah lakukan saat bencana tsunami Aceh.
"Jangan lupa, beberapa tahun lalu, saat Indonesia dilanda tsunami di Samudera Hindia, Australia mengirim bantuan senilai $ 1 miliar. Kami juga kirim kontingen angkatan bersenjata untuk membantu Indonesia atas dasar kemanusiaan." ujar Abbott, seperti dimuat News.com.au. (Mvi/Mut)
Sindir PM Abbott, Anggota DPR Ikut Kumpulkan Koin untuk Australia
Lukman menegaskan, kedaulatan hukum di Indonesia tidak boleh diintervensi oleh negara luar terlebih terkait kasus kejahatan narkotika.
diperbarui 23 Feb 2015, 17:36 WIBDiterbitkan 23 Feb 2015, 17:36 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Klarifikasi Lengkap Menkum Supratman soal Denda Damai Koruptor
Simak, 6 Wisata Gratis di Semarang untuk Liburan Sekolah
Kaleidoskop 2024: Quattrick Gelar Liga Inggris, Manchester City Menuju Immortalitas
Pesawat Antariksa NASA Cetak Sejarah Dekati Matahari
Kisruh PPN Naik 12 Persen, Wajibkah Membayar Pajak? Begini Hukumnya Menurut Ustadz Adi Hidayat
5 Faktor Keterpurukan Manchester United: Ruben Amorim Terlalu Ekstrem?
Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal, Jadi Pukulan Beruntun PDIP?
Kaleidoskop Banyuwangi 2024: Gadis 7 Tahun Diperkosa dan Dibunuh hingga Banjir Rob Parah
Luas Sawah Kota Bandung Tinggal 4 Persen dari Total Wilayah, Produksi Padi Capai 8,2 Ton per Hektare
Pria di Jakarta Timur Diculik, Pelaku Ngaku Polisi dan Minta Tebusan
NBA: Kembali Cedera Betis, Luka Doncic Minimal Absen 1 Bulan
Ini Aturan Bagasi Kereta Api Divre IV Tanjungkarang, Jangan sampai Tertipu